
JAKARTA, balipuspanews.com – Delapan fraksi di DPR RI kecuali Fraksi PDI Perjuangan menggelar konferensi pers bersama di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta menindaklanjuti pertemuan 8 partai politik pada 8 Januari 2023 lalu.
Mayoritas fraksi tegas menyatakan menolak rencana Pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” ujar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Untuk diketahui, sistem Pemilu Proporsional terbuka sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008. Namun, dalam perkembangannya munculnya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyoal penerapan sistem Pemilu Proporsional terbuka tersebut.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal berkaitan dengan penerapan pemilihan calon anggota legislatif (caleg) dengan sistem proporsional terbuka inkonstitusional, sehingga sistem Pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Adanya uji materi atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut itupun dipersoalkan. Sebab, apabila MK mengabulkan uji materi tersebut maka akan menjadi contoh buruk bagi sistem hukum di Indonesia.
Doli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar menegaskan bahwa delapan partai politik kecuali PDIP memiliki sikap sama, yakni mempertahankan sistem Pemilu Proporsional Terbuka.
“Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu tahun 2024. Dan juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” terang Doli.
Setelah pertemuan Dharmawangsa pada 8 Januari 2023, menurut Doli kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.
“Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” ujarnya.
Kedepannya, Doli menegaskan pihaknya akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kemudian, DPR RI juga mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Delapan pimpinan fraksi yang hadir dalam konferensi pers tersebut yaitu Kahar Muzakir (Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI), Ahmad Muzani (Ketua Fraksi Partai Gerindra), Roberth Rouw (Ketua Fraksi Partai Nasdem).
Kemudian, Cucun Ahmad Syamsurijal (Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa/PKB), Edy Baskoro Yudhoyono (Ketua Fraksi Partai Demokrat).
Selanjutnya, Jazuli Juwaini (Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera/PKS), Saleh Partaonan Daulay (Ketua Fraksi PAN) dan Muhammad Amir Uskara (Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan/PPP).
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan