Melalui Pembahasan Alot, DPRD Badung Tetapkan 4 Ranperda Menjadi Perda

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata memimpin Rapat Paripurna di Ruang Utama Gosana, Gedung Sekretariat DPRD Badung, Senin (14/11/2022)
Ketua DPRD Badung I Putu Parwata memimpin Rapat Paripurna di Ruang Utama Gosana, Gedung Sekretariat DPRD Badung, Senin (14/11/2022)

BADUNG, balipuspanews.com – Setelah melalui pembahasan alot, DPRD Badung akhirnya menetapkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, gedung DPRD Badung, Senin (14/11/2022).

Keempat Ranperda tersebut adalah
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Umum.

Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa seusai kegiatan mengatakan, setelah ditetapkan, nantinya akan ditindaklanjuti dengan membawa seluruh dokumen ke provinsi untuk diverifikasi.

“Nantinya akan dilanjutkan dengan verifikasi dari pemerintah provinsi Bali, setelah itu kita akan bisa pergunakan sebagai pedoman dasar pedoman hukum,” kata Suyasa.

Pihaknya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Badung yang telah penuh kebersamaan dan penuh rasa tanggung jawab dalam menuntaskan tugas konstitusional.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata menuturkan, dengan berakhirnya masa persidangan kedua tahun 2022, semua target-target peraturan daerah dan termasuk yang sangat vital sekali yakni rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan daerah tahun 2023 telah ditetapkan.

Pihaknya memberikan dorongan yang positif kepada pemerintah dengan trend yang sudah bagus ini. Sehingga ditetapkan APBD tahun 2023 sebesar Rp 6,58 triliun.

“Ini adalah suatu kerja keras bersama-sama pemerintah dan dewan untuk mencapai target ini karena dari beberapa program yang dilaksanakan itu sudah dijabarkan dan sudah disepakati bersama,” ucapnya.

Penulis : Kadek Adnyana
Editor. : Oka Suryawan