KARANGASEM, balipuspanews.com – Sejumlah usaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem diberikan surat peringatan satu (SP 1) karena melaksanakan aktivitas penambangan diluar ketentuan tata ruang.
Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Arta Sedana dikonfirmasi pada Rabu (4/10/2023) mengatakan, sedikitnya ada 4 usaha MBLB yang diberikan SP 1 karena kedapatan beroperasi melanggar ketentuan Perda RTRW di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem.
Teguran ini diberikan olah pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jendral, Pengendalian Dan Penertiban Tanah Dan Ruang melaksanakan pengawasan di Kecamatan Kubu yang didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Karangasem, pada Selasa (3/10/2023).
“Mereka melanggar Perda RTRW No. 17 tahun 2012 revisi Perda 17 tahun 2020 terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kalo dulu namanya Ijin Lokasi,” kata Arta Sedana.
Adapun empat usaha MBLB berlokasi di Banjar Dinas Dukuh, Desa Ban, di wilayah Banjar Dinas Mekarsari, Desa Sukadana, di wilayah Banjar Dinas Lebah, Desa Sukadana dan di Banjar Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Keempat aktivitas galian MBLB ini dianggap melanggar pemanfaatan ruang. Untuk yang berada pada kawasan resapan air, kawasan tanaman pangan maka berkewajiban untuk menanti rencana tata ruang yang telah di tetapkan, sedangkan untuk yang berada pada sebagian kawasan pertambangan batuan dan kawasan perkebunan maka berkewajiban untuk mengajukan permohonan KKPR.
Untuk diketahui masing-masing usaha penambangan MBLB tersebut selama ini sudah beroperasi bahkan ada salah satunya yang beroperasi hingga 24 jam penuh. Sebagian lahan yang di gali berstatus milik sendiri atau milik pribadi, ada juga lahan yang digali melalui sistem kontrak dan sistem dikerja samakan antara pengusaha dengan pemilik lahan.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan