Melawan Saat Ditangkap, Oknum Jambret Diberikan “Hadiah Timah Panas”

Melawan dan berusaha kabur, buruh proyek berinisial RM,40, dilumpuhkan timah panas oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan
Melawan dan berusaha kabur, buruh proyek berinisial RM,40, dilumpuhkan timah panas oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan

DENPASAR, balipuspanews.com – Melawan dan berusaha kabur, buruh proyek berinisial RM,40, dilumpuhkan timah panas oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Tersangka RM merupakan penjahat jalanan yang terlibat kasus jambret wisatawan yang sedang mengendarai sepeda gayung.

Dalam gelar jumpa pers di Polsek Denpasar Selatan, Senin (15/8/2022), tersangka terpaksa menggunakan kursi roda dengan pengawalan ketat Polisi.

Gelar kasus ini dibeber langsung Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi.

Kapolsek Teja menerangkan RM ditangkap atas laporan korbannya, turis asal Prancis berinisial NCS,34. Pas kejadian, korban keluar dari Villa di Jalan Tanjung, Sanur Kauh, pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 10.45 WITA.

“Korban menaiki sepeda gayung melintasi Jalan Sekar Waru hendak menuju Pantai Mertasari,” ungkapnya.

Korban membawa sebuah tas jinjing warna pink berisi uang Rp 1,4 juta, kartu kredit, kacamata, handuk, hingga cream dan alat perlengkapan ke pantai. Sementara tas tersebut diletakkan di keranjang depan sepedanya.

Korban tidak sadar ada yang mengikutinya dari belakang. Tiba-tiba saja tersangka yang mengendarai sepeda motor memepet korban dari arah belakang dan langsung merampas tasnya.

Akibat insiden perampasan itu korban mengalami kerugian total Rp 3 juta.

“Korban sempat berusaha mengejar, tapi tidak berhasil,” ujarnya.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku mengendarai Honda Vario DK 5848 ABS warna merah.

Dari penyelidikan, motor pelaku melintas di Jalan Sesetan-Jalan Diponegoro Denpasar, pada Sabtu (13/8/2022). Takut buruanya kabur tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur ini berhasil diringkus.

“Tersangka melawan dan berusaha kabur saat diminta menunjukan barang bukti sehingga diberikan tindakan tegas terukur (didor) pada kaki kanannya,” bebernya.

Diinterogasi, buruh proyek ini mengaku sudah dua kali menjambret dengan menyasar warga asing di kawasan wisata Sanur, seperti tiga bulan lalu di Jalan Pengembak, Sanur.

Sementara barang bukti milik korban berupa pakaian dan kartu kredit sudah dibuang di hutan Mangrove Benoa. Dalam pengakuan lainnya tersangka mengatakan terpaksa menjambret untuk membiayai sekolah anaknya.

“Tersangka RM disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, terancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan