Membandel, Dishub Nyaris Derek Dua Mobil di Jalan Diponegoro

Proses penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di badan jalan tepatnya di Jalan Diponegoro
Proses penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di badan jalan tepatnya di Jalan Diponegoro

BULELENG, balipuspanews.com – Penertiban parkir kendaraan bermotor sepanjang jalan Diponegoro sampai Jalan Sawo dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, Selasa (31/1/2023). Hasilnya ada dua buah mobil ditemukan sudah terparkir di pinggir jalan diduga sejak 5 bulan serta 3 bulan lamanya.

Menyikapi temuan tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gede Gunawan Adanyana Putra meminta personil untuk langsung dilakukan tindakan derek. Sebab kedua mobil diduga sengaja menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Sehingga bisa berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalulintas.

“Ada dua mobil sudah kita mau derek tadi padahal karena berbulan-bulan terparkir tapi ketika mau diderek mobilnya ternyata bisa hidup. Maka kami ambil tindakan tegas karena sudah menggunakan pinggiran jalan untuk parkir terlalu lama,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya.

Adapun mobil-mobil tersebut yakni minibus Kijang dan Sedan DX Tahun 1987, keduanya terparkir di Jalan Diponegoro tepatnya depan Pasar Anyar dan sebalah utara toko Malaya.

Gunawan menambahkan saat hendak dilakukan proses penderekan terhadap kedua mobil. Tiba-tiba datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik mobil dan meminta agar tidak dilakukan derek.

“Sepertinya kita dilihat hanya menggeretak apalagi staf sudah menegur namun tetap diacuhkan. karena terus membandel maka kita coba melakukan penderekan. Nah pas hendak dilakukan penderekan pemilik mobil datang disana kita lakukan tindakan secara persuasif, humanis, dan tegas agar tidak diulangi kembali,” imbuhnya.

Pihaknya pun mengaku tidak segan-segan melakukan penderekan apabila nantinya masih ditemukan kasus serupa. Bahkan kalaupun ada maka langsung akan diderek serta dibawa ke Kantor Bupati untuk diberikan tindakan atau diproses secara hukum administratif.

“Pemilik menyanggupi akan diderek per hari ini, alasannya menaruh disana lantaran mobilnya rusak berat dan tidak ada biaya untuk menderek ditambah tidak punya garase dirumahnya, kita hanya berikan surat peringatan agar tidak mengulangi,” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
Exit mobile version