
BULELENG, balipuspanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mengaku kewalahan membina para pedagang yang masih saja nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Bahkan langkah pembinaan secara persuasif telah dilakukan setiap harinya bagi pedagang yang secara nyata telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Buleleng, Putu Sukayadnya S.Sos mengaku setiap harinya Satpol PP telah melaksanakan patroli di seputaran Kota Singaraja.
Namun pihaknya masih saja menemukan pedagang seperti pedagang bermobil, pedagang canang, dan pedagang kaki lima yang membandel berjualan di badan jalan serta trotoar. Sehingga hal itu sangat berimbas terhadap kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan.
“Kita sudah setiap hari lakukan peneguran tapi ada saja yang membandel, ketika kami datang dia mau bergeser kami pergi mereka lagi kesana. Tapi nanti ada kemungkinan kita mengadakan pengambilan barang bukti jika setelah diberikan pembinaan masih terlalu sering melanggar,” ungkap Sukayadnya, Selasa (19/7/2022).
Meski dilakukan pengambilan barang bukti pihaknya tetap akan melakukan pembinaan secara persuasif dan belum berencana akan memberikan sanksi.
Sebab pihaknya masih melihat dari segi pendapatan harian para pedagang yang hanya bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sehingga untuk mencegah para pedagang itu terus membandel pihaknya berinisiatif untuk segera melakukan koordinasi dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Argha Nayottama Buleleng agar tempat berdagang mereka bisa diatur dan tidak lagi melakukan pelanggaran.
“Mungkin nanti kita segera berkoordinasi dengan PD Pasar dengan harapan dari petugas pasar agar ditindaklanjuti untuk lokasi mereka berjualan,” jelasnya.
Kemudian untuk lokasi-lokasi yang sering dilakukan penertiban diantaranya seperti di Sepanjang Jalan Surapati, Jalan Gempol, Jalan Gajah Mada, Seputaran Taman Yowana Asri, dan seputaran jalan lainnya di Kota Singaraja.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan