Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengMenangkan 36 Petani, Pengadilan Singaraja Tolak Gugatan Tanah “Redistribusi” di Desa Tembok

Menangkan 36 Petani, Pengadilan Singaraja Tolak Gugatan Tanah “Redistribusi” di Desa Tembok

Singaraja, balipuspanews.com – Sempat harus bolak-balik berurusan ke pengadilan, akhirnya perjuangan 36 petani di Dusun Sembung, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula berbuah manis.

Pasalnya, dalam agenda pembacaan putusan, PN Singaraja melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Cokorde Gde Artana, SH, MH yang juga Ketua PN Singaraja memutuskan, menolak gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

Putusan itu pun akhirnya, menguatkan bahwa para petanilah sebagai pemilik sah atas tanah obyek redistribusi, yang dikuatkan sesuai SK kepala inspeksi agraria bali tanggal 5 februari 1965 no. A17/18/A/Agr/Bll.

Kontan saja, putusan dari PN Singaraja langsung disambut suka cita. Pasalnya, perjuangan beberapa tahun oleh para petani tidak sia-sia.

“Kami apresiasi putusan Majelis hakim. Sebagai masyarakat kecil hanya berharap keadilan. Tapi, kami puas dengan putusan hakim tadi. Meskipun nantinya kami akan ada lanjutan upaya hukum Banding, kami siap kok dan kami yakin hukum akan berpihak pada masyarakat kecil,” ungkap koordinator petani, Nengah Suarsana.

Proses gugatan itu bermula di tahun 2014 silam, saat itu puluhan petani lugu digugat oleh beberapa oknum yang mengklaim hak kepemilikan sah atas tanah yang ditempati 36 petani tersebut.

BACA :  Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Badung Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Bongkasa Pertiwi

Oknum penggugat, Ketut Astawa (75) warga Desa Bondalem, Nyoman Swidnyana (54) warga Desa Tembok, Gede Ngurah Widarta warga Singaraja, Putu Ridharta Kayua warga Kelurahan Banyuasri, dan Gede Mayura (76) warga Desa Bondalem, mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah yang ditempati 36 petani tersebut.

Konflik pun sempat dimediasi Anggota DPRD Buleleng tahun 2015 lalu, namun akhirnya sia-sia sehingga konflik kemudian bergulir di meja hijau.

Petani berjumlah 36 bersikukuh sebagai pemilik sah tanah atas tanah obyek redistribusi dikuatkan sesuai SK Kepala Inspeksi Agraria Bali tanggal 5 februari 1965 No. A17/18/A/Agr/Bll.

“Dulu ada pembatasan memiliki lahan maksimal 9 Hektare. Dulu ada tuan tanah, setelah dicek itu lebih dari maksimal itu tanahnya, sehingga tanah itu diambil oleh Negara. Dari Negara-lah yang memberikan kepada petani-petani yang menggarap lahan itu, dengan pemberian SK. Sah itu petani yang memiliki dan bisa disertifikatkan,” ujar Kuasa Hukum 36 petani tersebut, Nyoman Sunarta.

Melalui program Landreform itu, mereka tidak membuat sertifikat atas tanah tersebut, berdasarkan SK yang diberikan Pemerintah.

BACA :  Bakar Sampah, Bocah 7 Tahun di Karangasem Tersambar Api

Nah, kelemahan itu kemudian dimanfaatkan, hingga akhirnya, lima orang yang mengklaim pemilik sah tanah itu yang notebene merupakan keturunan pemilik asal tanah, mengajukan gugatan ke PN Singaraja dalam perkara No. 399, 400, 401, 453, 455, dengan Gugatan perbuatan melawan hukum dan Pengosongan Lahan.

Kemudian, untuk gugatannya sendiri bernomer No. 399 digugat oleh Gede Mayura menggugat 6 petani. Kemudian Gugatan No. 400 digugat oleh Nyoman Swidnyana menggugat 7 petani. Lalu, Gugatan No. 401 digugat oleh Putu Ridharya Kayua menggugat 3 petani. Dan, Gugatan No. 453 digugat oleh Gede Ngurah Widarta menggugat 3 petani. Serta terakhir, Gugatan No. 456 digugat oleh Ketut Astawa menggugat 15 petani.

Gugatan mereka masuk ke PN Singaraja, pada 22 September 2016 lalu. Luasan lahan yang digugat oleh 5 penggugat kepada 36 petani yang selaku tergugat yakni, masih dalam lingkaran areal lahan seluas 158,565 Hektar yang sebelumnya dimiliki oleh Ketut Kadjar.

Namun pada Kamis (10/8/2017) sidang dalam agenda pembacaan putusan, PN Singaraja melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Cokorde Gde Artana, SH, MH yang juga Ketua PN Singaraja memutuskan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan inipun akhirnya, menguatkan para petani sebagai pemilik sah atas tanah obyek redistribusi, yang dikuatkan sesuai SK kepala inspeksi agraria bali tanggal 5 februari 1965 no. A17/18/A/Agr/Bll.

BACA :  Siswa SD Ikuti Lomba Menyanyi di HUT ke-420 Kota Singaraja

“Lewat putusan itu, menandakan para petani sah sebagai pemilik hak atas tanah-tanah yang disengketakan oleh para penggugat,” ujar Made Sukerane, Kuasa Hukum 36 petani saat dikonfirmasi usai sidang.

Sementara dari kuasa hukum para penggugat memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan PN Singaraja ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

“Atas putusan dari Majelis Hakim, kami mengajukan banding,” ucap Eko Sasi Kirono, dalam persidangan usai dibacakan putusan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular