BULELENG, balipuspanews.com – Diduga melakukan pencurian di tempat kos, pria berinisial CN,49, asal Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Kecamatan Sawan kembali mendekam di hotel prodeo Mapolsek Kota Singaraja.
CN diamankan Senin (8/11/2021) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah Kos beralamat Jalan Samratulangi, Gang Kabaena, Kelurahan Penarukan, Singaraja.
Tertangkapnya CN berawal dari adanya laporan dari GW,41, asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan yang tinggal di kost Perumahan Permai di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan yang mengaku kehilangan ponsel dikamar kostnya, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 17.00 WITA.
Berbekal laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Setelah menerima keterangan pelapor dan beberapa orang yang diduga mengetahui peristiwa itu, kemudian polisi mendapat informasi yang mengarah pada CN yang sebelumnya terlibat kasus pencabulan yang baru bebas tahun ini.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan terungkap pelaku juga melakukan perbuatannya dibeberapa kos-kosan seperti di Rumah Kost Jalan Natuna, Kelurahan Penarukan tepatnya tanggal (3/10/2021) mengambil dua unit handphone Vivo Y1 dan Samsung Galaxy Warna Hitam, lalu di Rumah Kost Jalan Natuna, Kelurahan Penarukan Singaraja pada (27/11/2021) berhasil mengambil satu unit handphone merek OPPO A12.
“Modus pelaku pada saat melakukan perbuatannya dengan cara pelaku masuk kedalam kamar kost yang kondisi pintunya dalam keadaan tidak terkunci,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, S.T.,M.M, pada Selasa (30/11/2021).
Sementara ditangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO type A12 warna abu-abu, satu Unit HP VIVO Y12 warna Phantom Black, dan satu buah Obeng. Akibat kejadian itu kerugian sebesar Rp 5,100,000 untuk dua buah handphone.
Akibat perbuatannya kini pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dengan maksud untuk dimiliki dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Total TKP ada dua, atas perbuatan nekat pelaku itu maka disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan