Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarMendagri: Jaminan Perlindungan Hukum, Inovasi Tidak Bisa Dipidanakan

Mendagri: Jaminan Perlindungan Hukum, Inovasi Tidak Bisa Dipidanakan

Denpasar, balipuspanews.com – Peringatan Hari Otonomi Daerah 2018, diperingati dengan pelaksanaan upacara bendera yang dilaksanakan jajaran pemerintah Kota Denpasar di Lapangan Lumintang Denpasar, pada Rabu (25/4).

Selaku Pembina upacara Plt Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara membacakan amanat dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dalam amanatnya, Tjahjo berpesan agar kepala daerah tidak takut untuk berinovasi.

“Saya ingin berpesan kepada kepala daerah untuk tidak takut berinovasi. Sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan,” ujar Jaya Negara mengutip amanat Mendagri.
Mengingat inovasi tidak hanya menjadi solusi menangani permasalahan daerah melainkan sebagai gerbang menuju kesejahteraan masyarakat.

Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2018 mengambil tema “Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratis”.

Guna memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis pemerintah telah, sedang dan terus melakukan terobosan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara aparat pengawas intern pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan lebih maksimal.

BACA :  Wabup Suiasa Buka Rembug Stunting Kabupaten Badung Tahun 2024

Lebih lanjut dalam amanat tersebut disampaikan, bahwa pelaksanaan otonomi daerah utamanya untuk kesejahteraan rakyat dapat dicapai melalui peningkatkan pelayanan publik dan peningkatan daya saing kreativitas dan inovasi dengan mengandalkan kekhasan daerah.

Inovasi merupakan katalisator peningkatan daya saing ekonomi dan kemajuan perekonomian daerah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentan inovasi daerah.

Usai upacara berlangsung, Plt Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengungkapkan, apa yang diamanatkan oleh Mendagri tentu menjadi acuan Pemerintah Kota Denpasar untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Terlebih penekanan pesannya terletak pada inovasi dan pelayanan publik, Pemkot Denpasar sudah menerapkan hal tersebut melalui keberadaan Mal Pelayanan Publik sebagai pusat terpadu pelayanan perijinan satu pintu dan pemanfaatan teknologi informasi melalui Denpasar Cyber Monitor.

“Semoga keberadaan Mal Pelayanan Publik dan Denpasar Cyber Monitor, mampu menjadi solusi dalam pelayanan yang semakin efektif dan efisien untuk masyarakat,” katanya. (bp)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular