DENPASAR, balipuspanews.com – Terdakwa yang merupakan mantan pekerja di sebuah cafe malam, tidak tahan membendung air matanya saat JPU menuntutnya hukuman pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang di PN Denpasar, Senin ( 13/5/2019).
Wanita dengan pipi tembem bernama Radita alias Ita oleh jaksa Dewa Narapati, SH dituntut atas kasus narkotika dengan barang bukti 1, 00 gram sabu yang masih melekat dalam pipa kaca pada alat hisap sabu.
“Terdakwa merupakan kurir sekaligus pengedar sabu. Sedangkan cowoknya masuk dalam pasal pemakai,” aku Jaksa selepas sidang.
Oleh Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Dayu Adnyadewi,SH.MH menjerat terdakwa Ita dengan Pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan kekasihnya bernama Ega Abililah dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.
” Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Raditya alias Ita dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan terdakwa Ega Abililah memohon agar dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara,” beber Jaksa dari Kejari Denpasar.
Jaksa juga menuntut perkara pidana denda untuk terdakwa sejoli ini sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan. Jaksa menyebutkan terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Cafe Dewi No.2 Kos Maha Ayu Gelogor Carik Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018 pukul 00.15 Wita.
Penangkapan wanita asal Jakarta kelahiran 6 Maret 1994, ini berawal dari tertangkapnya Dedy Suherwanto (terdakwa berkas berbeda) di Jalan Cafe Dewi.
Dari pengakuan Dedy, sabu dibelinya dari seorang wanita bernama Radita dengan harga Rp.400 ribu. Dari sinilah, dua anggota Polisi langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa.
Saat digrebek ke kos terdakwa, ditemukan bong berisi sabu bekas yang dibuang ke dalam closed. Diduga saat itu terdakwa usai hisap sabu bersama kekasihnya (terdakwa Ega Abililah).
Saat itu polisi hanya mengamankan sabu yang melekat pada sisa bong kaca (alat isap sabu) sebesar 0,11 gram. ( jr/bas/tim/bpn)