BULELENG, balipuspanews.com – Diduga melakukan penipuan dengan iming-iming bisa memberangkatkan bekerja ke luar negeri, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Banjar Dinas Kanginan, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng berinisial Ketut SR,54, diamankan polisi.
Ada 5 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban penipuan Ketut SR. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga mengaku memiliki menantu polisi di Turki. Kelima korban adalah KR,23, NP,25, GJ,23, GP,22, dan KW,26, yang semuanya berasal dari Wilayah Kecamatan Tejakula.
Kasus tersebut terungkap saat salah seorang korban berinisial KR awal Oktober 2021 mencari informasi ke rumah pelaku agar bisa bekerja di Negara Turki. Tersangka pun langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan sesuai keinginan korban.
Untuk meyakinkan KR, tersangka lalu mengaku jika anaknya berinisial NW,33, menikah dengan seorang WNA Turki yang berprofesi sebagai seorang Polisi disana.
Kemudian tersangka menegaskan bahwa menantunya yang akan nantinya membantu mengurus dalam pekerjaan korban di Negara Turki. Atas iming-iming itu korban tambah yakin, apalagi tersangka menjanjikan korban akan dipekerjakan di salah satu hotel dengan gaji sekitar Rp 7 Jutaan.
Dengan bujuk rayu dan cara meyakinkan tersangka, akhirnya KR berangkat ke Turki. Namun sebelum itu korban diminta untuk mengurus pasport mereka sendiri sedangkan untuk Visa yang ternyata Visa Holiday diurus langsung NW yang tinggal di Negara Turki.
“Pelapor akhirnya diberangkatkan ke Turki, hanya saja Visa yang digunakan Visa Holiday, terkait gaji dan janji lainnya ternyata tidak sesuai. Korban pun sering berganti-ganti profesi atau pekerjaan karena merasa tidak aman saat bekerja. Jadi korban kucing-kucingan dengan petugas kepolisian di Turki,” jelas Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi saat ditemui, Kamis (15/6/2023).
Usai setahun korban tinggal di Turki, KR memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan Ia meminta bantuan KBRI yang ada di Turki. Sedangkan tiga temannya yang juga menjadi korban belum berangkat sampai sekarang dan masing-masing sudah serahkan uang tunai Rp 18 jutaan kepada tersangka.
Merasa ada yang janggal, ketiga korban lantas meminta supaya uangnya dikembalikan. Sayangnya permintaan itu hingga sekarang belum dikabulkan oleh tersangka.
“Yang belum berangkat ada 3 mungkin karena terkendala ijin. Apalagi tersangka tidak mempunyai ijin berkaitan dengan penyaluran dan keberangkatan PMI ke luar negeri. Motif tersangka yakni mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Anaknya (NW) masih kita kembangkan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 Juta.
Disisi lain Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa menjelaskan jika Visa Holiday untuk prosesnya terbilang paling mudah. Namun dalam peraturan perundangan-undangan nomor 18 tahun 2017 yang bisa menempatkan CPMI yakni pemerintah atau lembaga berbadan hukum dan sudah memiliki izin dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Jadi si CPMI itu memiliki kontrak langsung dengan pihak berizin, dimana juga melalui prosedur yang ada misalnya menggunakan Visa kerja maupun program kerja. Memang proses yang lama dan panjang.
Akhirnya hal seperti ini banyak dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang kemudian nekat untuk memberangkatkan CPMI dengan iming-iming berangkat cepat gaji besar,” terangnya.
Ery bahkan mengaku jika sudah sangat sering melaksanakan sosialisasi ke seluruh Kabupaten atau Kota. Akan tetapi rata-rata tidak ingin mengikuti atau melewati proses sehingga peluang terkena tipu semakin besar.
“Sudah sering dilakukan sosialisasi. Kita bahkan coba telusuri ternyata sangat banyak yang nekat memberangkatkan CPMI hanya dengan Visa holiday. Maka dari itu kita tekankan lembaga pelatihan kerja (LPK) dan perorangan tidak boleh memberangkatkan pekerja untuk bekerja di luar negeri,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



