JEMBRANA, balipuspanews.com- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana dengan cepat berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Hanya dalam waktu sehari pelaku Curanmor itu berhasil dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Minggu (22/5/2022) menyampaikan, pelaku berinisial HA,20, asal Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng itu melakukan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max milik iparnya, ANA,22, yang tinggal di Desa Banyubiru kecamatan Negara.
Sebelum sepeda motor yamaha N-Max warna hitam DK 2385 ZF milik korban hilang sekitar sebulan lalu kuncinya yang nyantol dicuri pelaku.
Lalu pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dinihari mendatangi rumah korban. Dengan mengunakan kunci asli yang dibawa, Arodi kemudian dengan mudah mengambil sepeda motor yang stangnya terkunci itu saat pemiliknya sedang tidur.
Kemudian sepeda motor tersebut ke Banjar Barat Jalan dea Pegayaman.
“Pelaku setelah berhasil mencuri kunci sepeda motor iparnya lalu mencari tahu dimana alamat pemilik motor itu. Lalu setelah tahu dia kemudian mencurinya,”ujarnya.
Andini yang kaget sepeda motor miliknya hilang saat bangun sekitar pukul 05.00 Wita kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Dengan adanya laporan itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin, Iptu I Gede Alit Darimana melakukan penyelidikan.
Hasilnya pelaku diketahui yang kemudian dikejar ke Pegayaman dan pada Selasa (17/5/2022) petang berhasil ditangkap di rumah kakeknya di Banjar Barat Jalan deaa Pegayaman.
Dari pengakuan Arodi, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor iparnya sampai di daerah Ambengan Arodi membuka plat sepeda motor dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan dan membuka kaca spion.
“Kemudian plat nomor kendaraan dan spion pelaku buang di sungai. Setelah itu pelaku melanjutkan perjalanan menuju rumah kakeknya,”jelasnya.
Arodi dan barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max senilai Rp37 juta milik iparnya itu kemudian dibawa ke polres Jembrana.
Atas perbuatanya Arodi dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Pelaku mencuri sepeda motor itu karena dia tidak memiliki sepeda motor. Pelaku sebelumnya pernah di vonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan di LP anak Karangasem pada tahun 2018 dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,”terangnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan