Jumat, Desember 8, 2023
BerandaBadungMengaku Mencuri Karena di PHK, Pria asal Medan Ini Dibekuk Polisi

Mengaku Mencuri Karena di PHK, Pria asal Medan Ini Dibekuk Polisi

JIMBARAN, balipuspanews.com – Diduga kecewa karena kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pria asal Medan, Sumatera Utara berinisial LS,51, nekat mencuri barang-barang Villa Sabana yang berlokasi di Jalan Blong Bidadari, Puri Gading Jimbaran, Kuta Selatan.

Apes, LS langsung diamankan tim buser Polsek Kuta Selatan di tempat kerja barunya, pada Rabu (5/1/2022).

Menurut Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, tersangka dibekuk atas laporan pemilik villa, Jessica Ernawati Alexa. Pencurian yang dilakukan tersangka juga terjadi pada Jumat (10/1/2022).

“Pemilik Villa datang ke lokasi sekitar pukul 18.00 WITA dan melihat barang-barang villa banyak yang hilang,” ujarnya, Jumat (14/1/2022).

Tidak hanya hilang barang villa banyak juga yang rusak. Seperti mesin pompa kolam renang dan tanaman yang ada di halaman.

Sedangkan barang yang hilang sebuah TV beserta antena, matras, meja kayu jati, dua galon aqua, sebuah tabung gas elpiji, buah boor listrik, dua kursi plastik, sebuah magicom, beberapa peralatan makan, serta alat musik kajon.

“Akibat barang villa banyak yang hilang dan dicuri, Jessica mengaku mengalami kerugian Rp 5 juta,” jelasnya.

Hasil penyelidikan diketahui pencurinya dicurigai orang dalam. Ia diduga mencuri barang-barang milik villa setelah sehari terkena PHK.

Sebulan diselidiki, tersangka akhirnya dibekuk di salah satu villa yang berlokasi di Banjar Wanagiri, Kuta Selatan, pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 15.00 WITA. Beruntung, barang hasil curian masih utuh ditemukan di vila tersebut.

Dipemeriksaan, tersangka mengaku sudah 3 bulan bekerja di Villa Sabana tapi tidak mendapat gaji. Bahkan dia terkena PHK sepihak. Sehingga dia nekat mencuri barang-barang villa.

Berbeda yang disampaikan pemilik villa Jessica. Ia selalu membayar tersangka dan tidak pernah molor. Sementara akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BACA :  Kabupaten Badung Tampilkan Pagelaran Seni, Pameran, dan Sebagai Narasumber saat Ikuti Kegiatan Internalisasi Pemikiran Bung Karno

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular