Mengarak Ogoh-ogoh, Masyarakat Dilarang Hidupkan Kembang Api dan Minum Alkohol

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana (tengah)
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana (tengah)

BULELENG, balipuspanews.com– Menjelang pengarakan ogoh-ogoh yang dilaksanakan masyarakat sehari sebelum perayaan tahun baru Caka atau Nyepi 1945. Khusus untuk di Kabupaten Buleleng masyarakat dilarang menggunakan kembang api dan meminum alkohol saat pengarakan ogoh-ogoh demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Dikonfirmasi, Senin (13/3/2023) Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan dalam menyambut perayaan hari raya Nyepi khususnya saat pelaksanaan pawai ogoh-ogoh masyarakat agar selalu menjaga ketertiban.

Bahkan ditekankan agar saat mengarak ogoh-ogoh jangan sampai ada yang terpengaruh dengan minuman alkohol dan menggunakaan kembang api.

“Kita berharap dalam pelaksanaan pawai ogoh-ogoh nanti dapat berjalan tertib dan aman. Kita minta jangan minum alkohol dan menggunakan kembang api ketika mengarak ogoh-ogoh,” ungkapnya usai melaksanakan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi dan tokoh masyarakat bertempat di Posko Presisi Polres Buleleng.

Baca Juga :  Pemkab Jembrana Gelar Upacara Melabuh Gentuh Uncal Balung di Pantai Muara Perancak

Kemudian terkait pengamanan, Kapolres Buleleng menyebutkan akan menurunkan sekitar 800 personel untuk mengamankan jalannya acara. Selain itu pihaknya telah bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh komponen yang ada di Kabupaten Buleleng demi kelancaran pawai ogoh-ogoh dan Nyepi tahun Caka 1945.

“Untuk pengamanan pelaksanaan kegiatan ogoh-ogoh kita terjunkan 800 personel yang akan bersinergi dengan seluruh komponen pengamanan agar penyambutan hari raya Nyepi berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Sekedar diketahui untuk pawai ogoh-ogoh dalam perayaan Nyepi tahun Caka 1945 yang akan dilaksanakan pada Selasa (21/3/2023) itu, dari 169 Desa Adat di Kabupaten Buleleng ada sebanyak 1.143 Ogoh-ogoh yang siap diarak.

Penulis: Nyoman Darma
Editor: Oka Suryawan