NEGARA, balipuspanews.com – Tiga kali menghuni hotel prodeo tidak membuat AG,46, berhenti melakukan penipuan. Kali ini, AG yang pecatan polisi diduga menipu MA, asal Banyuwangi, Jatim.
Lantas bagaimana kronologisnya?
Kasat reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Rabu (3/3/2021) menyebutkan, kejadiannya bermula ketika tanggal 17 Pebruari 2021, AG yang beralamat di Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara ini dimintai tolong oleh seseorang yang berinisial HT untuk menagih hutang kepada MA.
Namun tanpa sepengetahuan HT, kepada MA, AG menyampaikan kalau masalah hutang itu sudah dilaporkan ke Polres Jembrana. Kemudian, AG menyampaikan kalau ada biaya pencabutan berkas Rp10 juta.
Karena percaya, MA berusaha membayar uang itu. Tetapi karena saat itu hanya ada uang Rp3 juta, MA sanggup untuk mencicil kekurangannya. Selanjutnya, MA lewat istrinya menyerahkan uang Rp3 juta kepada AG.
Selang beberapa waktu, AG kembali menghubungi MA lewat pesan WhatsApp untuk meminta sisa uang pencabutan berkas tersebut sebanyak Rp2,5 juta, dan disepakati bertemu disalah satu hotel di Jembrana. Lalu MA menyerahkan uang itu kepada pelaku.
“Setelah itu korban yang curiga dan mengkonfirmasi apakah benar tersangka anggota Polres Jembrana,” ungkapnya.
Setelah tahu kalau AG bukan anggota Polres Jembrana, kemudian MA melapor dan pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti 2 unit handphone dan uang sebesar 2 juta rupiah.
Atas perbuatannya itu AG dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya AG juga sudah tigakali keluar masuk penjara. Pertama, tahun 2000 AG divonis 6 bulan penjara karena melakukan tindak pidana ilegal logging serta disidang PTDH atau dipecat dari anggota Polri.
Lalu tahun 2010 AG kembali melakukan pencurian dan divonis pidana selama 1,5 tahun, pada tahun 2019 tersangka juga melakukan penipuan terhadap salah satu Caleg dan di vonis 1 tahun.
“Selama saya disini (menjadi Kasat, Red) sudah dua kali masuk penjara, ini yang keempat kalinya dia masuk penjara,” ungkapnya.
Penulis : Anom SuardanaÂ
Editor : Oka Suryawan