KARANGASEM, balipuspanews.com – Tahapan kampanye rapat umum menyambut pemilu 17 April 2019 mendatang tinggal beberapa hari lagi. Kampanye pengerahan massa ini akan berlangsung selama 21 hari mulai ( 24/3/2019) sampai ( 13/4/2019).
Dalam tahapan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem mengaku bakalan benar – benar mengawasinya karena tahapan kampanye ini akan melibatkan ribuan massa pendukung setiap kandidat.
Kampanye sendiri boleh dilakukan di alun alun, lapangan, stadion dan tempat terbukan lainya. Hanya saja Bawaslu mewanti wanti sebelumnya agar dalam pelaksanaannya tim pemenangan masing – masing calon melapor terlebih dahulu ke pihak Kepolisian yang nantinya akan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
Selain itu, kampanye model ini juga diberikan batasan waktu yakni dari jam 09.00 Wita sampi pukul 18.00 wita. Ketika berkampanye tidak diperkenankan ada atribut kampanye lain selain yang bersangkutan hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya gesekan antar pendukung.
Masih soal larangan kampanye, Bawaslu juga mengingatkan agar tidak melibatkan pihak yang dilarang seperti ASN dan anak anak.
“Jika ini semua dilanggar maka yang bersangkutan bisa dibatalkan statusnya menjadi kandidat,” kata I Nengah Putu Suardika, SP kordif pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Karangasem dalam acara sosialisi mekanisme pengawasan Pemilu dalam rangka Pemilihan umum tahun 2019 di Vila Ujung, Karangasem. ( igs)