JAKARTA, balipuspanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan terus memburu debitur dan obligor BLBI tersebut.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur nakal BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.
“Utang yang ditagih oleh pemerintah jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang harus dibayarkan secara wajar oleh para debitor dan obligor. Rakyat tahu, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu, masak ditagih yang sesuai dengan ada di catatan saja masih mau mangkir? Kami akan buru sampai dapat,” tegas Mahfud seusai bertemu Ketua DPD RI AA. LaNyalla Mahmud Mattalitti di Gedung MPR/DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Menurut Mahfud, dalam pertemuan dengan LaNyalla itu pihaknya mendapat laporan bahwa jumlah utang para obligor dan debitur dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan menyentuh Rp 1 triliun. Tapi, Satgas BLBI hanya bertugas untuk menagih utang-utang para debitor dan obligor dengan merujuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
“Jadi, ada temuan-temuan lain, itu sudah urusan pidana, Satgas Hak Tagih ini adalah perdata, namanya juga hak tagihkan perdata,” ujarnya.
Karena itu kata Mahfud, pemerintah memastikan tidak akan memberi keistimewaan pada debitur dan obligor BLBI tertentu dalam proses penagihan tersebut.
“Tak ada yang namanya keistimewan untuk ini dan itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada 1997-1998 Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan. Kemudian, pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan. Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI. Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi. Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan