Mensos Paparkan Langkah Nyata Pemerintah Penuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas di Forum PBB

Mewakili Pemerintah Indonesia, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam forum dialog Committee on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) di Markas Komisi Tinggi PBB urusan Hak Asasi Manusia (OHCHR), Jenewa, Swiss.
Mewakili Pemerintah Indonesia, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam forum dialog Committee on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) di Markas Komisi Tinggi PBB urusan Hak Asasi Manusia (OHCHR), Jenewa, Swiss. (dok. Biro humas Kemensos)

JAKARTA, balipuspanews.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan laporan kemajuan dalam implementasi kebijakan pemenuhan hak-hak dan perlindungan penyandang disabilitas dalam forum dialog Committee on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Mewakili Pemerintah RI, Mensos memaparkan berbagai kebijakan dan program yang memperkuat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Mensos menyatakan, langkah serius pemerintah dibuktikan dengan konstitusi negara UUD 1945 menekankan kesamaan setiap warga negara di hadapan hukum dan kewajiban negara menegakkan hukum tanpa kecuali. Pemeritah juga mengesahkan Undang-undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan ini menekankan penghormatan terhadap kesetaraan di hadapan hukum, nondiskriminasi dan akses terhadap keadilan.

“Pada UU ini diamanatkan bahwa penyandang disabilitas berhak atas keadilan dan perlindungan hukum, termasuk, kesetaraan di hadapan hukum,” kata Mensos pada Sesi ke-27 Forum Dialog CRPD di Markas Komisi Tinggi PBB urusan Hak Asasi Manusia (OHCHR), Jenewa, Swiss (18/08) sore waktu setempat.

Forum Dialog CRPD berlangsung hingga hari ini Sabtu (20/08). Hadir di Jenewa mendampingi Mensos antara lain, Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia, Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Daya  Kessos Luhur Budijarso Lulu, Plt Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Salahuddin, dan jajaran Kemensos dari unit terkait.

Selain itu, hadir pula Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, M. Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Wakil Tetap RI di Jenewa.

Dalam paparan selanjutnya, Mensos menyatakan, pemerintah memberikan perhatian dalam kasus-kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas terjadi di sejumlah daerah di tanah air. Kemensos memberikan perlindungan hukum gratis bagi korban.

Untuk pemulihan trauma, korban didampingi psikolog hingga kondisinya pulih. “Keluarga korban diberikan pelatihan sederhana bagaimana menangani keluarga mereka yang disabilitas bila harus dirawat di rumah,” tegas Mensos.

Penyandang disabilitas juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). “Tahun 2022, sebanyak 1.030.204 (935.978 keluarga) penyandang disabilitas terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosiaal (DTKS),” katanya.

Tahun lalu, bantuan sosial telah menjangkau 22.500 penyandang disabilitas. Pemerintah juga membantu penyandang disabilitas yang miskin. Yakni denngan bantuan kebutuhan permakanan, baik melalui bantuan uang tunai maupun bahan makanan yang akan dimasak oleh keluarga atau pun tetangga. “Bantuan lainnya berupa subsidi listrik dan bantuan jaminan kesehatan untuk mereka yang paling miskin,” tutup Mensos.

Penulis/editor : Ivan Iskandaria.