JAKARTA, balipuspanews.com – Pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 di Jakarta, Selasa malam (28/1). Menteri Sosial (Mensos) RI berencana membuat dan menyukseskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Bantuan Sosial agar memiliki payung hukum lebih tinggi.
Dikatakan Mensos, program bansos yang ada saat ini belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga dapat diubah. “Tahun ini kita sudah rapat rencana mewujudkan RUU Perlindungan Bantuan Sosial,” ungkap Mensos Juliari P. Batubara
RUU Perlindungan Bansos, menurutnya, sangat penting untuk disahkan agar program bantuan sosial yang ada saat ini dapat berjalan secara berkelanjutan.
“RUU ini sangat penting supaya program-program bantuan sosial yang ada saat ini seperti PKH, BPNT ini ada payung hukumnya yang lebih tinggi,” kata Mensos.
Lebih lanjut Mensos mengatakan sekarang ini sudah mulai membicarakan untuk mendorong masuk RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI dan Kemensos perlu menyiapkan rancangan akademiknya terlebih dahulu agar RUU tersebut pada akhirnya dapat disahkan dan memberi manfaat yang lebih berkelanjutan bagi para penerima manfaat.
“Diharapkan program bansos dapat memiliki payung hukum yang lebih kuat sehingga revisi anggarannya juga memiliki kepastian yang lebih jelas,” tutur Mensos Juliari P. Batubara. (Ivan/BPN/Tim).