Kamis, Maret 28, 2024
BerandaNasionalJakartaMenteri Bintang Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja

Menteri Bintang Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja

JAKARTA, balipuspanews.com – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi perempuan sebagai kelompok rentan di berbagai aspek kehidupan, khususnya dalam aspek ekonomi. Perempuan seringkali mengalami beban ganda, stereotip, dan bias gender yang menghambat mereka meraih peluang secara ekonomi, hal ini disebabkan tidak hanya oleh faktor eksternal, seperti lingkungan kerja, tapi juga dari dalam diri perempuan sendiri yang merasa dilematis akibat kentalnya budaya partriarki di tengah masyarakat.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, menunjukkan adanya ketimpangan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) antara perempuan yaitu 53,13% dan laki-laki sebesar 82,41%. Padahal, jika partisipasi kerja perempuan naik hingga 56% di 2025, maka Produk Domestik Bruto (PDB) dapat bertambah hingga USD 135 miliar (Riset McKinsey pada 2018),” kata Menteri Bintang Puspayoga dalam diskusi “Perempuan Bekerja Tidak Perlu Dilematis” yang diselenggarakan secara virtual sebagai salah satu rangkaian Peringatan Hari Ibu (PHI) 2020.

Disampaikannya, selain itu, selama periode 2010-2018, terlihat adanya ketimpangan pengeluaran per kapita antara laki-laki dan perempuan yaitu 15,55 juta rupiah berbanding 9,04 juta rupiah.

BACA :  DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

Hal ini menimbulkan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan yaitu 68,63 dibandingkan IPM laki-laki sebesar 75,43 (BPS, 2018).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemen PPPA telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan ke dalam berbagai program demi mewujudkan pengarusutamaan gender dan pembangunan yang berperspektif perempuan. Di antaranya yaitu Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja; dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Menteri Bintang menambahkan dalam menangani permasalahan terkait perempuan yang tergolong kompleks dan multisektoral, dibutuhkan upaya lebih masif serta sinergitas seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, khususnya dunia usaha yang harus memandang pekerjanya sebagai aset paling berharga bagi perusahaan.

Selain demi pengembangan potensi pribadi, pemberdayaan perempuan juga akan memberikan dampak langsung pada kesuksesan bisnis perusahaan.

“Tanpa adanya komitmen dan kerja nyata dari dunia usaha, tentu pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan tidak akan tercapai,” ujar Menteri Bintang.

BACA :  Kepala BSN: Standardisasi berikan dampak ekonomi di Indonesia

Adapun berbagai peran dunia usaha yang dapat dilakukan dalam memberdayakan perempuan, antara lain yaitu melakukan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan gender kepada pegawai; memenuhi hak-hak ketenagakerjaan perempuan, seperti hak istirahat melahirkan, dan sebagainya; melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja seperti pelecehan seksual; memaksimalkan potensi perempuan untuk dapat berkembang dengan jenjang karir yang sama seperti laki-laki; memberi upah yang sama antara perempuan dan laki-laki; dan melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan dan organisasi di dalam perusahaan seperti serikat pekerja.

“Mari bersama kita terapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender di lingkungan kerja. Sehingga, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun, termasuk perempuan untuk bekerja, mengembangkan karir, dan kapasitasnya, sekaligus memberikan keuntungan tersendiri bagi perusahaan, dalam hal reputasi, citra, dan peningkatan profit,” tegas Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga mengajak semua pihak untuk saling bersinergi dan berkolaborasi antar instansi, organisasi, dan negara.

“Mari kesampingkan ego masing-masing, dan menatap satu tujuan bersama, yaitu terwujudnya dunia yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Sesulit apapun situasinya, perempuan harus tetap kuat, mandiri dan berdaya,” jelas Menteri Bintang.

BACA :  DPR dan Pemerintah Setuju RUU KIA Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi UU

Pada acara ini, Penasihat Menteri Bidang Ekonomi, Investasi dan Infrastruktur Kedutaan Australia di Jakarta, Alison Duncan menuturkan perempuan pekerja seringkali dihadapkan pada dilema akibat norma sosial di masyarakat dan ketidaksetaraan gender dalam rumah tangga maupun di tempat kerja. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja perempuan yang dituntut harus bekerja lebih keras, demi seimbangnya pekerjaan di kantor dan tanggungjawab di rumah.

“Pemerintah Australia berkomitmen mendukung Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) agar bisa menjadi penggerak perusahaan-perusahaan di Indonesia, untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam sektor formal melalui berbagai cara, baik berupa dukungan kebijakan ramah perempuan maupun menciptakan lingkungan bekerja yang inklusif, serta memastikan perempuan dilibatkan dan dapat berpartisipasi aktif dalam bidang ekonomi,”ujarnya.

“Kami percaya jika perempuan diberi kesempatan untuk berkarya maka dunia akan merasakan perubahan yang benar benar nyata,” tutup Alison.

Penulis/editor: Ivan Iskandaria.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular