Menteri PPPA Sampaikan KDRT Berakar dari Ketidakadilan di Rumah Tangga

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga berakar dari ketidakadilan yang terjadi di rumah tangga, sehingga untuk menyelesaikannya perlu peran serta dari para perempuan. (dok. Humas)
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga berakar dari ketidakadilan yang terjadi di rumah tangga, sehingga untuk menyelesaikannya perlu peran serta dari para perempuan. (dok. Humas)

JAKARTA, balipuspanews.com – Menyambut dua dasawarsa Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dapat diwujudkan bila keadilan dalam keluarga telah tercipta, salah satunya melalui pembagian peran dan pekerjaan domestik yang adil.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga berakar dari ketidakadilan yang terjadi di rumah tangga, sehingga untuk menyelesaikannya perlu peran serta dari para perempuan. Oleh karenanya, Menteri PPPA mendukung pemikiran Pendeta Flo yang memberikan perspektif baru tentang keadilan gender di ranah domestik melalui tesisnya untuk dapat disebarluaskan.

“Dalam mengupayakan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan ada satu hal yang ternyata penting kita perhatikan dan inilah yang menjadi perhatian utama almarhumah Pendeta Flo, yaitu kesetaraan gender di ranah privat. Dengan dukungan teori dan kajian pustaka, beliau telah dapat memperlihatkan betapa arti penting adanya kesetaraan gender di dalam keluarga,” kata Menteri PPPA pada acara Quo Vadis Keadilan Bagi Perempuan Indonesia (Menjelang Dua Dasawarsa UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Bedah Tesis Almarhumah Pendeta Flo pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga :  LaNyalla Dorong Semua Pihak Bangun Konsensus Nasional Melalui Lima Proposal Sistem Kenegaraan DPD RI

Menteri PPPA menyampaikan apresiasi terhadap hasil pemikiran almarhumah Pendeta Flo dalam tesisnya yang memberikan perhatian terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga yang masih tinggi.

Menurut data Simfoni PPA, sepanjang tahun 2022, terdapat 11.266 kasus kekerasan dan 11.538 perempuan menjadi korban. Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen terjadi di dalam ranah rumah tangga dengan bentuk kekerasan berupa fisik, psikis dan seksual.

“Almarhumah Pendeta Flo merupakan salah satu perempuan Indonesia yang sudah memahami kesetaraan gender. Pendeta Flo menekankan kesetaraan gender tidak saja harus diperhatikan di ranah publik tetapi juga di ranah privat. Melalui tesisnya, almarhumah menyuarakan tidak saja kepada para perempuan, tetapi juga kepada para pemimpin gereja,  tokoh agama, dan tentunya disini adalah tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya,” tutur Menteri PPPA.

Baca Juga :  Pola Pikir Orangtua yang Baik Bantu Penurunan Prevalensi Stunting

Menteri PPPA mengutarakan, hampir dua puluh tahun UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT diundangkan, namun ternyata angka kasus KDRT yang dialami oleh perempuan di berbagai pelosok daerah masih marak. Hal ini yang perlu didorong oleh sesama perempuan untuk menjadi pelopor, bangkit, bergerak dan mendorong terwujudnya kesetaraan seperti yang telah dilakukan oleh Pendeta Flo.

Penulis/editor : Ivan Iskandaria.