Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Pemerintah terhadap UU TPKS

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada kegiatan Konsultasi Nasional Rancangan Peraturan Presiden Tentang UPTD PPPA dan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan TPKS, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS. (dok. Humas)
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada kegiatan Konsultasi Nasional Rancangan Peraturan Presiden Tentang UPTD PPPA dan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan TPKS, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS. (dok. Humas)

JAKARTA, balipuspanews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan komitmen pemerintah terhadap implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui penyusunan rancangan peraturan turunan.

Dalam penyusunannya, Menteri PPPA turut melibatkan lembaga penyedia layanan di seluruh Indonesia dalam memastikan peraturan yang disusun tepat sasaran dan dapat dilaksanakan di lapangan. “Tahun lalu UU TPKS resmi diundangkan dalam lembaran negara. Ini suatu capaian yang luar biasa bagi kita semua atas komitmen memperjuangkan hak korban kekerasan seksual. Namun perjuangan kita belum selesai, karena itu saya mengajak semua yang hadir pada hari ini mengawal implementasinya, termasuk dalam penyusunan turunan dari UU TPKS demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kekerasan seksual,” tutur Menteri PPPA pada kegiatan Konsultasi Nasional Rancangan Peraturan Presiden Tentang UPTD PPPA dan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan TPKS, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban TPKS.

Baca Juga :  LaNyalla Dorong Semua Pihak Bangun Konsensus Nasional Melalui Lima Proposal Sistem Kenegaraan DPD RI

Menteri PPPA menyampaikan simplifikasi peraturan turunan  menjadi tiga (3) Peraturan Pemerintah (PP) dan empat (4) Peraturan Presiden (Perpres) akan tetap mempertahankan substansi muatan dan operasionalisasinya untuk dapat berjalan lancar di lapangan. Oleh karenanya, Menteri PPPA mendorong lembaga layanan berbasis masyarakat untuk turut serta mengawal penyusunan rancangan peraturan turunan UU TPKS.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada teman-teman Forum Pengada Layanan dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang hadir dalam konsultasi nasional pelaksanaan aturan turunan UU TPKS.  Apa yang menjadi kekhawatiran teman-teman terhadap Rancangan Perpres berkaitan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Rancangan PP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual dapat disampaikan untuk memudahkan kami di KemenPPPA sebagai pemrakarsa,” kata Menteri PPPA.

Baca Juga :  Pola Pikir Orangtua yang Baik Bantu Penurunan Prevalensi Stunting

Menteri Bintang juga menyampaikan akan terus membuka akses bagi masyarakat sipil yang terjun langsung ke lapangan dalam menangani korban kekerasan untuk dapat menyampaikan aspirasinya.

Menteri PPPA berharap melalui diskusi tersebut akan memperkaya substansi RPP dan RPerpres tersebut. Adapun peraturan yang dibahas dalam kesempatan tersebut, diantaranya Rancangan Peraturan Presiden Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD PPA) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual.

Penulis/editor : Ivan Iskandaria.