BULELENG, balipuspanews.com – Nasib apes dialami oleh seorang warga Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng bernama Ketut Rentika lantaran merasa ditipu oleh seorang oknum polisi hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dirinya didampingi keluarga serta ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Pembangunan Masyarakat Buleleng, Gede Anggastia untuk melaporkan oknum polisi berinisial Wayan P ke Polres Buleleng, Selasa (29/9/2020).
Rentika menyampaikan, awalnya pelaku mendatangi keluarga korban dengan menjanjikan kelulusan dan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus dengan syarat menyerahkan sejumlah uang dalam proses yang dilakukan. Peristiwa tersebut terjadi tahun 2013 di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
“Dijanjikan masuk PNS lewat jalur belakang dengan meminta uang yang jumlahnya Rp 280 juta sebagai persyaratan, namun dalam kwitansi tersebut tertera titipan/pinjaman uang,” sebutnya.
Rentika yang tanpa ragu lantaran tertarik tawaran tersebut lantas menyetujui membayar sejumlah uang dengan harapan bisa menjadi PNS. Nominal Rp 280 juta yang diminta, lalu diangsur beberapa kali. Kemudian dirinya merasa ditipu setelah empat tahun kabar pengangkatan dirinya sebagai PNS tak juga tiba.
Akibat dari janji yang diberikan tidak mampu direalisasikan dan merasa telah menjadi korban aksi penipuan, pihaknya sempat berupaya melakukan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, akhirnya korban memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polres Buleleng.
“Dari tahun 2013 hingga 2017 janji tinggal janji, akhirnya menempuh jalur hukum. Sebelum dilaporkan sudah melaksanakan upaya pendekatan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu,” jelasnya.
Disisi lain, Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Masyarakat Buleleng, Gede Anggastia menyampaikan perlunya pendampingan kepada masyarakat agar kasus sesuai dengan jalur hukum meskipun melibatkan oknum aparat penegak hukum. Sehingga nantinya pihaknya berharap oknum tersebut tidak mencemarkan nama instansi terkait.
“Yang saya perlu kawal ini perlu diambil kebijakan dan tindakan tegas dari pimpinan Polres Buleleng, harapan saya sebagai masyarakat adalah oknum ini supaya ada hukum jera agar tidak tercemar nama Polres Buleleng,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi langsung, Rabu (30/9/2020), membenarkan terkait adanya laporan yang berkaitan dengan kasus penipuan melibatkan oknum polisi. Bahkan dikatakan Laporan dengan nomor surat LP-B/119/IX/2020/BALI/Res Bll/29 September tersebut sudah diterima oleh kepolisian.
“Sudah kami terima laporannya, Saat ini proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng dan Unit Propam tengah berjalan,” singkatnya.
Tak hanya itu untuk kejelasan terkait modus pihaknya mengaku masih melakukan proses penyelidikan guna mendapatkan kepastian modus, motif, dan kerugian keseluruhan yang dialami korban secara lebih mendalam.
“Modusnya masih dalam proses penyelidikan. Secara pasti awalnya menjanjikan pekerjaan. akan tetapi nanti dikembangkan lagi dalam proses penyelidikan,” tandasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan