Meresahkan Warga, Satlantas Polres Klungkung Tindak Pengguna Kendaraan dengan Knalpot Brong

Satlantas Polres Klungkung saat menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong
Satlantas Polres Klungkung saat menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Menindak lanjuti Perintah Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta,S.I.K.,S.H.,M.K.P saat Apel  agar menindak dan melakukan penegakan hukum kepada para Pengendara yang mempergunakan knalpot brong/suara bising, Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung melakukan penindakan tegas bagi pengendara motor berknalpot brong di wilayah hukum Polres Klungkung, Rabu (31/5/2023).

Kasat Lantas Polres Klungkung, Iptu Bachtiar Arifin,S.T.K.,S.I.K.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini adalah atensi dari bapak Kapolres Klungkung dalam menanggapi keresahan warga pada saat berlangsungnya kegiatan Jumat Mesadu/Curhat terkait penggunaan knalpot brong.

“Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standar dan ini merupakan atensi langsung Bapak Kapolres Klungkung,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pilkel Serentak, Panitia Akui Sudah Petakan Potensi Polemik atau Permasalahan Agar Tetap Kondusif

Iptu Bachtiar Arifin,S.T.K.,S.I.K.,M.Si menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindaklanjut dari pimpinan untuk menindak knalpot brong atau tidak standar. Hal ini dikarenakan pelanggaran knalpot brong atau tidak standar membuat resah masyarakat di wilayah Klungkung.

“Dan dalam penindakan ini untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Dalam upaya memberantas knalpot brong pihaknya akan rutin melakukan penindakan.

“Penindakan ini akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Klungkung,” ujarnya.

Penulis: Roni

Editor: Budiarta