KARANGASEM, balipuspanews.com– Aksi jambret kalung emas di tengah keramaian lomba gerak jalan di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, berakhir dengan penangkapan pelaku di Lumajang, Jawa Timur.
Pelaku ternyata melakukan berbagai cara untuk menghilangkan jejak, mulai dari berganti pakaian hingga menggunakan identitas kendaraan berbeda mirip adegan film.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada 4 Agustus 2026 di Jalan Raya Ulakan, tepatnya di depan Depo Pertamina Manggis, saat berlangsung kegiatan lomba gerak jalan serangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam aksinya, tersangka S alias A terlebih dahulu membuntuti korban. Setelah mendapatkan kesempatan, tersangka kemudian menarik secara paksa kalung emas yang dikenakan korban menggunakan tangan kirinya.
Berhasil merampas kalung, tersangka langsung tancap gas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran korban.
Namun, pelaku rupanya telah menyiapkan cara untuk menghilangkan jejak. Selain menggunakan pelat nomor kendaraan yang berbeda, tersangka juga mengganti sekaligus membuang pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Pelaku bahkan sedikitnya tiga kali berganti pakaian selama pelarian. Saat beraksi, tersangka mengenakan pakaian dan jaket berwarna hitam. Setelah meninggalkan lokasi, pakaian tersebut kemudian diganti dengan warna berbeda ketika terdeteksi berada di wilayah Denpasar.
Tak berhenti di pakaian, kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Yamaha NMAX, juga diubah tampilannya. Motor yang awalnya berwarna hitam disebut dipasangi scotlite hitam sebelum kemudian scotlite tersebut dilepas sehingga kendaraan tampak berwarna merah.
Cara tersebut diduga dilakukan untuk mengecoh petugas saat pelaku berupaya keluar dari Bali.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika menyebut pelaku cukup lihai dalam mengelabui petugas. Bahkan, modus tersebut menjadi salah satu hal yang menarik dalam pengungkapan kasus ini.
“Ya termasuk lihai. Ini modus baru yang kami temukan. Pelaku berganti pakaian, dan ternyata sebelum beraksi sepeda motor pelaku dipasangi scotlite hitam, kemudian scotlite dilepas kembali menjadi warna merah,” ungkap AKBP Made Santika dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Pengejaran polisi akhirnya membuahkan hasil. Tersangka S alias A berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, pada 18 Agustus 2026, atau sekitar dua pekan setelah aksi jambret tersebut terjadi berikut barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



