NEGARA,balipuspanews.com – Mahalnya biaya untu rapid tes, membuat orang yang ingin keluar masuk Bali menempuh cara ilegal.
Salah satu modus yang dilakukan yakni dengan berpura-pura menjandi kernet truk agar bisa mendapat rapid tes gratis di Gilimanuk.
Modus tersebut berhasil anggota TNI dan Polres Jembrana. Dua orang sopir trevel yakni Mahrus,36, asal Sempolan, Jember, Jawa Timur, yang mengaku tinggal diwilayah Sanur, Denpasar bersama Edi,39, asal Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung ditangkao dan diamankan disebuah warung diwilayah Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Mereka awalnya curiga kedua orqng itu. Sedang menunggu penumpang trevel yang ditumpangkan ditruk sebagai krenet sehingga mendapat rapid test gratis. Ternyata bemar dan kedua sopir trevel tersebut diamankan ke Mapolres Jembrana untuk dimintai kerangan. Kemudian mereka diserahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana.
Dari keterangan Mahrusdirinya bekerjasama dengan trevel yang beroprasi di Banyuwangi. Ada 9 orang penumpang yang fdiangkut Dari banyuwangi penumpang itu diturunkan dan dititipkan di truk sebagai kernet dengan imbalan Rp 50 ribu.
“Kami tunggu disini karena truknya juga akan berhenti disini baru kita naikan ke mobil trevel yang saya sewa iuntuk mengantar ke tujuan penumpang. Begitu juga sebaliknya yang hendak pergi atau nyebrang ke Jawa,” ujarnya di mapolres Jembrana Jumat (5/6/2020).
Edi mengatakan, jika setiap penumpang ditarik ongkos dari Rp 250 sampai dengan Rp 300 rergantung jarak tujuan penumpang.
Selain ongkos trevel, penumpang juga membayar truk agar mau diajak oleh sopir truk sebagai kernet untuk mendapatkan rapid test gratis.
“ Saya antar samai di Sumbersari nanti saya tumpangkan ke truk untuk bisa menyebrang ke Jawa. Di Ketapang sudah ada teman saya yang menunggu dan mengantar penumpang itu. Uangnya juga kita bagi rata dengan trevel di jawa setelah dipotong tiket kapal,” ungkapnya.
Sekretaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, I Ketut Eko Susila AP saat menerima pelimpahan dari Polres Jembrana mengatakan, TNI dan Polri yang termasuk dalam Gugus Tugas Jembrana berhasil mengamankan dua orang sopir travel. Mereka membawa 10 penumpang, dimana 9 orang tidak memiliki surat rapid test. Sesuai SE Gubernur Bali bahwa setiap orang masuk dan keluar Bali harus memiliki surat keterangan rapid test.
” Merka kita serahkan ke satgas tindak yakni Satpol PP Jembrana untuk mengembalikan kedua orang ini ke tempat asalnya dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatanya,”ujarnya.
Penulis/editor : Anom/Artayasa