
ABIANSEMAL, balipuspanews.com – Diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan kitchen set secara online, pria asal Jembrana berinisial KA,35, diamankan Polsek Abiansemal, Badung.
KA disebut menipu wanita berinisial PM,35, yang berprofesi sebagai guru kontrak.
Tersangka sebelumnya berjanji akan menyelesaikan pembuatan Kitchen Set Online di dapur selama seminggu, namun tidak ada kejelasan. Hingga korban melapor ke Polsek Abiansemal.
Dalam keterangan persnya di mapolres Badung, pada Rabu 7 Juni 2023, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti I Made Sudarma Putra mengatakan pihaknya telah menangkap KA pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WITA. Tersangka ditangkap karena tersangkut kasus penipuan jual Kitchen Set Online.
Dasar Polisi melakukan penangkapan terkait laporan korban PM yang tinggal di Br. Lateng Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung. Korban menuturkan pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 Wita, didatangi pelaku sebagai penjual Kichen Set Online.
Setelah adanya perjanjian, tersangka KA langsung melakukan pengukuran di dapur korban. Lanjut deal, pelaku minta uang DP sebesar Rp. 4.000.000.
“Pelaku berjanji bisa selesai selama seminggu. Namun hingga minggu kedua, pelaku tidak datang ke rumahnya untuk menyelesaikan Kitchen Set Online,” bebernya. Yg
Korban sudah berupaya menghubungi, namun pelaku selalu banyak alasan dan berkelit-kelit. Sehingga korban yang bekerja sebagai Guru Kontrak itu melaporkanya ke Polsek Abiansemal Badung.
“Dengan bujuk rayu pelaku sehingga korban setuju melakukan pembayaran,” jelas Kapolres.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Abiansemal Badung tanpa perlawanan di rumahnya di Denpasar, Desa Kesiman, Denpasar Timur. Polisi mengamankan 1 buah nota pembayaran.
Polisi yang menginterogasi tersangka mendapatkan bukti terbaru yakni tersangka sudah 2 kali beraksi dengan modus yang sama. Pertama pada 2 Mei 2023 di Br. Delod Pasar, Desa Blahkiuh, Abiansemal, dan kedua pada 12 Mei 2023 di Br. Lateng, Desa Sibang Kaja, Abiansemal, Badung.
“Pelaku seorang diri melakukan penipuan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres Teguh.
Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan