Sabtu, April 20, 2024
BerandaNasionalJakartaMoeldoko Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, AHY: Ilegal dan Inkonstitusional

Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, AHY: Ilegal dan Inkonstitusional

JAKARTA, balipuspanews.com – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), memutuskan memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Terpilihnya Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sebagai Ketua Umum PD itu berdasarkan hasil voting atau pemungutan suara. Moeldoko berhasil mengalahkan rivalnya, Marzuki Alie.

Menyikapi dinamika politik di internal partainya itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan KLB yang diselenggarakan ilegal dan inkonstitusional.

“KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, didasari niat dan dilakukan dengan cara yang buruk. Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun yang jelas ilegal dan inkonstitusional,” kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Konferensi pers disampaikan dengan agenda khusus yaitu merespon terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

AHY menegaskan KLB ilegal dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan AD/ART PD. Bahkan, putra sulung Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menilai KLB seperti dagelan dan tidak bisa diterima akal sehat.

BACA :  Angka Kemiskinan di Kabupaten Buleleng Alami Penurunan

AHY memastikan ia bersama jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat akan melawan KLB yang diprakarsai Jhoni Allen Marbun Cs karena dinilai telah merusak partai.

“Kami yakinkan bahwa itu semua akan kami hadapi dan kami lawan, karena kami punya hak dan kewajiban menjaga kedaulatan Partai Demokrat,” tegasnya.

Iapun mengkritik tindakan Jhoni Allen yang telah dipecat AHY, untuk mengendepankan etika politik.

“Jangan ciderai akal sehat, jangan injak-injak etika, moral dalam politik yang berkeadaban,” ucapnya.

AHY menjelaskan, untuk melakukan KLB harus memenuhi tiga syarat, dimana salah satu syaratnya adalah persetujuan dari ketua majelis tinggi partai.

“Mengapa KLB di Sumatera Utara hari ini adalah ilegal. Setidaknya untuk bisa diselenggarakan KLB, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat adalah disetujui, didukung, dihadiri 2/3 dari jumlah DPD, dan setengah dari jumlah DPC. Kedua-duanya adalah angka minimal bisa diinisiasi dan diselenggarakan KLB berdasarkan AD/ART kami,” jelasnya.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular