Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBuleleng'Mondok' di Pinggir Jalan, 11 Mobil Masuk Daftar Merah

‘Mondok’ di Pinggir Jalan, 11 Mobil Masuk Daftar Merah

Singaraja, balipuspanews.com  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng menindaktegas ratusan kendaraan, baik mobil maupun truk yang parkir mondok (menginap) lebih dari 24 jam di pinggir jalan umum.

 

Data dihimpun, dua kali sidak sejak awal hingga pertengahan bulan April 2018, di wilayah Kota Singaraja, petugas Satpol PP Buleleng mendapati 126 mobil melanggar lantaran mondok di pinggir jalan umum.

 

Nah, dari 126 pelanggar, terdapat 11 mobil masuk dalam daftar merah lantaran sebelumnya sudah pernah diberikan surat pemberitahuan oleh petugas.

 

“Sidak pertama, kami temukan 126 mobil mondok di pinggir jalan, lalu sidak kedua terjaring 105 mobil. Namun, diantara ratusan mobil itu, ada 11 mobil membandel, melakukan pelanggaran yang sama. Ya, 11 mobil itu kami nyatakan masuk daftar merah karena sudah dua kali kena sidak,” ungkap Kasatpol PP Buleleng, Ida Bagus Suadnyana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/4).

 

Terhadap pelanggaran, sebut Kasat Suadnyana, pihaknya pun langsung memberikan sanksi dengan cara menempel surat pemberitahuan pada mobil tersebut.

BACA :  3 Tahun Kepemimpinan Bupati Gede Dana, APBD Karangasem Terus Meningkat

 

Sanksi diberikan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng, No.6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, seperti tertuang pada Pasal 14.

 

Kasatpol Suadnyana membeberkan, data 11 mobil masuk daftar merah tersebar di sejumlah tempat, diantaranya wilayah Kaliuntu sebanyak dua mobil, kemudian lima mobil di wilayah Kampung Anyar, satu kendaraan di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan, dan tiga mobil di wilayah Kelurahan Penarukan.

 

Imbuh Kasat Suadnyana, nantinya 11 mobil tersebut akan mendapatkan pengawasan khusus, dan jika masih ditemukan melanggar, maka pihaknya akan memberikan peringatan ketiga selanjutnya akan menjalani proses persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

 

“Kalau sudah tiga kali, langsung akan menjalani proses sidang tipiring. Sanksinya, sesuai dengan pasal 21 ayat 1 dalam perda itu, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 ribu,” katanya.

 

Kasat Suadnyana pun tak menampik, penindakan itu akhirnya menuai pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, tidak sedikit, beberapa oknum masyarakat ‘ngedumel’ lantaran kendaraannya ditempeli stiker lantaran melanggar.

BACA :  Ribuan Pengunjung Padati Pembukaan Semarak Buleleng Berbangga, Pj Bupati Ajak Masyarakat Cintai Buleleng Seutuhnya

 

“Disini kami tegaskan, sidak sifatnya hanya insidentil saja, dan waktunya tidak tentu. Misal, saat sidak, jika ada mobil mondok pasti kami tanya dulu pemiliknya, kalau bilang ada upacara atau kegiatan, kami maklumi. Nah, kalau mobil itu kedapatan parkir terus-terusan, pasti kami tindak,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular