Mulai 1 April, Sepeda Listrik Tidak Diizinkan Beroperasi di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur

Pelaksanaan Sosialiasi Perwalu Nomor 51 Tahun 2022 dan Penggunaan Sepeda Listrik yang dialihkan ke Kawasan Jalan Danu Tamblingan, Sanur, Sabtu (25/3/2023)
Pelaksanaan Sosialiasi Perwalu Nomor 51 Tahun 2022 dan Penggunaan Sepeda Listrik yang dialihkan ke Kawasan Jalan Danu Tamblingan, Sanur, Sabtu (25/3/2023)

DENPASAR, balipuspanews.com – Penggunaan sepeda listrik di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur mulai tanggal 11 April 2023 akan tidak diizinkan. Nantinya akan dialihkan menuju Jalan Danau Tamblingan yang merupakan satu kesatuan dengan Kawasan Pariwisata Sanur.

Hal tersebut diungkapkan Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani saat sosialisasi Perwali Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur di Kawasan Pantai Sanur, Sabtu (25/3/2023) bersama Desa Adat Intaran, Desa Adat Sanur, Pecalang dan Satpol PP Denpasar serta Dinas Pariwisata.

Dezire Mulyani mengatakan, penataan Pantai Sanur memang menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat, baik lokal maupun wisatawan mancanegara untuk berekreasi.

Baca Juga :  Dorong Masyarakat Pilah Sampah, BRI Peduli Fasilitasi TPS3R Sadu Kencana

Sehingga guna menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan pariwisata ikonik Kota Denpasar ini telah diterbitkan Perwali Nomor 51 Tahun 2022.

Hal inilah, lanjutnya yang nantinya menjadi pedoman bagi masyarakat, pengunjung, pelaku UMKM dan seluruh stakeholder dalam berkegiatan di kawasan Pantai Sanur.

“Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata bersama dengan Desa Adat melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada pengusaha penyewaan sepeda atau motor listrik dan pengguna sepeda listrik di sepanjang jalur pedestrian Pantai Sanur,” ungkapnya.

Dirinya menuturkan mengingat mulai tanggal 1 April 2023 jalur pengguna sepeda motor listrik dialihkan ke Jalan Danau Tamblingan dan sekitarnya. Hal ini mengingat jalur yang digunakan saat ini atau kawasan pedestrian Pantai Sanur bukan diperuntukkan untuk sepeda listrik, melainkan pejalan kaki dan sepeda non mesin.

Baca Juga :  Unud-University of Rhode Island Gelar Kolaborasi Internasional

“Jadi mulai 1 April mendatang, sepeda motor listrik tidak diperkenankan lagi beroperasi di Kawasan Pedestrian Pantai Sanur. Pedestrian akan dikhususkan untuk pejalan kaki dan sepeda non mesin, untuk sepeda listrik akan dialihkan ke Kawasan Jalan Danau Tamblingan dan sekitarnya yang juga merupakan kawasan Pariwisata Sanur,” ujarnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Intaran, AA Alit Kencana yang juga ikut dalam sosialisasi menekankan pentingnya pengaturan penggunaan Sepeda Motor Listrik di kawasan Pedestrian Pantai Sanur ini.

Hal ini mengingat Sanur merupakan kawasan pariwisata yang mengedepankan keamanan, kenyamanan serta lingkungan yang ramah bagi wisatawan.

Dikatakan Alit Kencana, sejak adanya sepeda motor listrik di Kawasan Pantai Sanur memang banyak wisatawan yang merasa terganggu, khususnya wisatawan yang menginap di kawasan Sanur. Tak hanya itu, pengguna sepeda listrik yang cenderung ngebut juga dikeluhkan pejalan kaki.

Baca Juga :  Pemkot Sepakati Besaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024

“Kita ini kan daerah wisata, tamu yang datang ingin santai, berjalan menikmati kawasan Sanur, ini justru di klason oleh pengguna sepeda listrik, ada juga yang mengeluhkan kecepatannya, tak jarang beberapa ada yang jatuh akibat menggunakan sepeda listrik, jangan sampai ini mengubah kesan Sanur, jadi mari kita sikapi dengan bijak bersama-sama,” ujar Alit Kencana.

Penulis: Gde Candra

Editor: Oka Suryawan