Kamis, Maret 28, 2024
BerandaKarangasemMulai Awal Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan, Ada Program Super Praktis...

Mulai Awal Juli 2020, Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan, Ada Program Super Praktis Jika Ingin Turun Kelas

KARANGASEM, balipuspanews.com- Terhitung mulai awal bulan Juli 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan mandiri kembali akan disesuaikan setelah sebelumnya sempat dikembalikan menyusul adanya putusan dari MA.

Sebelumnya, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu untuk kelas III.

Pada bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya kembali mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

Nah, dimulai per 1 Juli 2020 mendatang, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kembali disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu untuk kelas III.

Namun demikian, menurut Kepala BPJS Kesehatan cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak saat ditemui pada Senin (22/06/2020), sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

BACA :  Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Pengayar di Pura Agung Besakih

Untuk tahun 2020 ini, iuran bagi peserta PBPU dan mandiri khusus kelas III, bisa tetap membayar sebesar Rp. 25.500 sementara untuk sisanya sebesar Rp. 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah.

Selain itu, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak juga mendapat keringanan dan dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“ Nantinya untuk sisa tunggakan apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif hanya saja untuk mekanisme pencicilannya seperti apa masih dirancang,” ujar Endang Triana.

Tak sampai disana, BPJS Kesehatan juga meluncurkan program super praktis yang akan diberlakukan sampai 31 Agustus 2020 mendatang, apabila dengan adanya penyesuaian ini peserta yang berada dikelas I dan II merasa tidak sanggup, maka peserta bisa turun tingkat bahkan bisa turun 2 tingkat sekaligus, namun dengan ketentuan wajib 1 keluarga.

“Perlu dicatat, peserta yang sedang menunggakpun bisa turun kelas. Agar tunggakan tidak semakin membengkak bisa turun kelas hanya saja kartunya tetap nonaktif,” jelasnya.

BACA :  Soal Calon Bupati, DPD Golkar Karangasem Tunggu Keputusan Induk Partai

Disamping itu, bagi peserta yang masih aktif perlu juga dipahami, tidak bisa turun kelas apabila peserta bersangkutan masih dalam perawatan, proses turun kelas bisa dilakukan satu bulan setelah mendapatkan perawatan.

Sementara itu, jika peserta yang sudah terlanjur turun kelas, tetap bisa kembali naik kelas, namun untuk bisa kembali naik kelas ada aturan peserta yangbersangkutan harus menunggu selama 12 bulan atau satu tahun.

PENULIS : Gede Suartawan

EDITOR : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular