Mulai Januari 2025, UMK Buleleng Naik

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng akhirnya disepakati naik per Januari 2025 mendatang. Kesepakatan tersebut telah dilakukan dalam rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Asisten I Setda Buleleng Gede Sandiasa, bersama perwakilan APINDO Bali, SPSI Buleleng, akademisi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, pada Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan rapat tersebut UMK disepakati naik sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Nilai tersebut membuat UMK di Kabupaten Buleleng menjadi Rp 2.996.561 setelah di tahun 2024 besaran UMK hanya sebesar Rp 2.813.672. Keputusan ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dan disepakati melalui rapat bersama pemangku kepentingan terkait.

“Kesepakatan ini hasil dari kajian mendalam terhadap data statistik dan masukan dari berbagai pihak. Sehingga nilainya disepakati jadi Rp2.996.561 dan akan diajukan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi,” terang dia.

Melalui kenaikan UMK tersebut diharapkan ke depan bisa diimplementasikan dengan baik oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Buleleng. Pihaknya bahkan akan melakukan pengawasan ketat sambil menunggu keputusan dari Provinsi terkait penetapan UMP yang diputuskan.

BACA :  Bupati Adi Arnawa Dorong Transformasi Pariwisata Badung yang Berkualitas dan Berkelanjutan

Disisi lain, Plt. Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan perusahaan mematuhi kebijakan ini.

“Salah satu tugas utama kami adalah memastikan implementasi UMK berjalan tanpa ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami akan melakukan monitoring dan mediasi jika ditemukan pelanggaran,” jelas dia.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan industrial di Buleleng.

“Penerapan UMK 2025 mulai berlaku 1 Januari. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum, untuk menjaga kondusivitas,” tambahnya.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan dilaporkan melalui surat berita acara kepada Penjabat Bupati Buleleng untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali. Penetapan resmi UMK 2025 diharapkan selesai sebelum batas akhir pada 18 Desember 2024.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Buleleng juga mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan sebesar Rp3.052.834.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Buleleng dan meningkatkan daya beli masyarakat, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Bali.

BACA :  Terima Kunjungan Wakil PM Bulgaria, Puan Kenang Bulgarian Rose yang Dibawa Soekarno

Kenaikan UMK ini disambut positif oleh berbagai pihak. Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha sepakat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha.

Dengan kenaikan ini, UMK Buleleng diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat, sekaligus menciptakan keseimbangan dalam dunia kerja di Kabupaten Buleleng. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular