
BULELENG, balipuspanews.com – Polisi membekuk pria berinisial PEPA,55, asal Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar yang diduga menggadaikan sertifikat tanah milik warga setempat.
Pelaku sendiri sebelumya menjadi relawan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditunjuk kepala desa untuk menampung semua permohonan sertifikat yang ada di Desa Tigawasa.
Pelaku nekat menggadaikan sertifikat yang sudah jadi sebelum diserahkan kepada pemohonnya untuk mendapatkan pinjaman uang.
Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawa, S.H kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan I Made Astra, 66 asal Banjar Dinas Congkang, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Selasa (14/6/2022) lalu.
Dimana usai melakukan penyidikan secara intensif dan meminta keterangan 10 orang saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka PEPA ditetapkan tersangka, pada Selasa (16/8/2022), karena disangka telah melakukan tindak pidana menggadaikan sertifikat milik orang lain tanpa ijin dan melawan hak.
“Kita amankan tersangka pada Kamis (25/8/2022) lalu karena disangka telah melakukan tindak pidana menggadaikan sertifikat milik orang lain tanpa ijin dan melawan hak,” jelasnya saat ditemui, Selasa (30/8/2022).
IPDA Darbawa menjelaskan kasus bermula dari pelapor pada tahun 2017 mengurus sertifikat tanah dengan memohon penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL, yang mana dalam prosesnya dibantu tersangka yang sempat menjabat sebagai Kaur di Desa Tigawasa.
Akan tetapi beberapa bulan kemudian tepat pada Jumat (14/1/2022), korban yang sudah mendapatkan informasi bahwa sertifikat tanahnya telah selesai langsung mendatangi tersangka. Namun sayang ternyata sertifikat miliknya telah dijaminkan kepada seseorang tanpa seizin korban dengan alasan untuk mendapatkan uang.
Mengetahui itu, korban pun tetap berusaha meminta kepada terduga pelaku untuk dapat mengembalikan sertifikatnya, bahkan hal itu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Namun tersangka tidak mengembalikan bahkan setelah adanya mediasi yang disaksikan oleh Kepala Desa, pada Jumat (14/4/2022).
“Memang sempat ada mediasi dan dia (tersangka) mengakui bahwa sertifikat korban telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang. Namun sertifikat itu belum dikembalikan sehingga korban langsung melapor ke kami untuk ditindaklanjuti secara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka PEPA mengakui jika telah menggadaikan sertifikat korban kepada salah satu warga. Namun setelah mau ditebus sertifikatnya tidak diberikan karena dirinya tidak memiliki bukti penyerahan dan penerimaan uang.
“Setelah ditebus sertifikatnya tidak diberikan kepada saya sampai saat ini. Uangnya buat keperluan pribadi karena saya tidak dapat honor ngurus itu,” ungkapnya.
Kini akibat perbuatannya yang dibuktikan dengan diamankannya barang bukti berupa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1930 atas nama pelapor serta surat kuasa mengambil sertifikat.
Maka terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun penjara.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan