Nekat Suruh Gugurkan Kandungan Pacar, Siswa SMA di Buleleng Diamankan

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Siswa salah satu SMA di Buleleng, Bali berinisial MZ ini sungguh keterlaluan. MZ nekad menyuruh pacarnya mengugurkan kandungan dengan obat berbahaya. Akibatnya, MZ kini tersangkut kasus hukum.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi menyampaikan, kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi Selasa (12/7/2022) di sebuah Hotel yang ada di Kecamatan Seririt sekitar pukul 20.00 WITA. Dimana tersangka MZ awalnya mengajak sang kekasih asal salah satu desa di Kecamatan Seririt untuk keluar jalan-jalan.

Namun bukannya sesuai kesepakatan awal, ternyata tersangka malah membawa korban ke hotel. Sesampainya di lokasi, korban langsung disetubuhi oleh tersangka sebelum akhirnya diantar kembali pulang.

Selang beberapa bulan berikutnya tepatnya pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka kembali mengajak korban ke hotel untuk disetubuhi. Lantas setelah hampir dua bulan berlalu atau Sabtu (13/5/2023) tersangka kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Akan tetapi keinginan tersangka terpaksa ditolak lantaran kondisi korban sudah hamil muda dan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada kandungannya.

BACA :  Pasar Mentigi Nusa Penida Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung pada 2027

“TKP pertama dan kedua itu korban disetubuhi di hotel, kemudian yang ketiga korban disetubuhi di sebuah kos. Tapi waktu itu korban sempat menolak lantaran sudah dalam kondisi berbadan dua dan takut akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dengan kandungannya. Namun tersangka malah tetap memaksa,” jelas AKP Picha.

Setelah berhasil diamankan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan modus membujuk dan merayu korbannya. Bahkan tersangka setelah mengetahui korban hamil nekat memberikan obat penggugur kandungan dan hal tersebut dilakukan tidak hanya sekali oleh tersangka.

“Setelah tahu korban hamil, tersangka ingin mencoba mengugurkan kandungan itu dengan cara membelikan obat penggugur kandungan, buatkan minuman (jamu) sampai terakhir saat Lebaran dibelikan obat penggugur kandungan lewat online dan korban sempat meminumnya,” imbuhnya.

Sejumlah BB diamankan adalah jaket berbulu warna hitam, sepotong tanktop warna hitam, sepotong BH, sepotong celana cloth panjang warna putih dan sepotong celana dalam coklat.

Terhadap MZ disangkakan dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular