Jumat, Maret 29, 2024
BerandaJembranaNikah Akte Langsung Jadi

Nikah Akte Langsung Jadi

NEGARA, balipuspanews.com- Warga Jembrana yang baru menikah kini bisa lebih mudah mendapat akte perkawinan. Bahkan akte perkawainan mereka langsung dibawakan ke rumah oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil ) Pemkab Jembrana.

Layanan akte perkawinan, dari DinasDukcapil itu diluncurkan dengan nama inovasi Adinda (anda datang ingin nikah kami datang membawakan akte perkawinan). Inovasi ini diluncurkan guna mempermudah masyarakat khususnya mereka yang baru berumah tangga mengurus akte perkawinannya.

Syaratnya cukup mudah yakni tinggal membawa fotocopi KK calon mempelai, foto copi KTP mempelai dan 2 saksi perkawinan, pas foto gandeng 4×6 4 lembar serta tanggal perkawinan, minimal seminggu sebelum perkawinan digelar.

Saat upacara pernikahan, akte perkawinan itu sudah jadi, bahkan langsung diantarkan petugas Dukcapil Jembrana ke lokasi resepsi.

“Ini inovasi Dinas Dukcapil Jembrana untuk memotivasi masyarakat khususnya bagi mereka yang baru berumah tangga untuk segera mengurus akte perkawinan sebagai syarat kelengkapan dokumen kependudukan,” ujar Dewa Wardana, Kabid catatan sipil usai penyerahan akte perkwinan diresepsi pernikahan I Ketut Agus Juliantara dengan Ni Putu Ayu Linda Aristia Dewi, yang beralamat di Banjar Petapan Kelod, Desa Pergung. Mendoyo.

BACA :  Tekan Rabies di Jembrana, Pemkab Gencarkan Sterilisasi dan Vaksinasi HPR

Ide ini menurutnya karena seringkali warga yang baru menikah kerap kali terlambat mengurus aktenya.

” Mungkin karena sibuk, atau belum tahu cara mengurusnya , bahkan ada hingga berbulan bulan belum mengurus aktenya sejak tanggal pernikahan. Biasanya mereka baru mengurus akte nikah saat hendak mencari akte kelahiran,” jelasnya.

Padahal akte perkawinan itu sangat penting sebagai dokumen yang berkekuatan hukum ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Akta perkawinan juga sebagai dasar/syarat menerbitkan akta kelahiran anak- anak. Jadi meskipun secara adat pencatatan perkawinan sudah selesai tapi wajib juga dilengkapi dengan akte perkawinan,” tambahnya.

Melalui inovasi adinda ini diharapkan mampu menggugah kesadaran warga untuk lebih tertib lagi mengurus dokumen kependudukan, minimal dengan segera melaporkan.” Silakan datang kekantor dinas kependudukan dan catatan sipil, pasti akan dibantu dan gratis,” pungkasnya. (nm/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular