DENPASAR, balipuspanews.com – Ada yang menarik terlihat di Lobi Mapolresta Denpasar, Senin (18/4/2022) pagi. Nampak pria berinisial WB yang berstatus tersangka narkoba menikahi sang pujaan hati berinisial KP. Pernikahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Pernikahan sakral ini selain dijaga ketat aparat kepolisian dan juga dihadiri pihak keluarga kedua mempelai. Bahkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas turut menyaksikan pernikahan tersebut.
Sebelum pernikahan dimulai, terlihat kedua mempelai dikawal 4 personil Sat Samapta dan anggota Tahti dari Rumah Tahanan (rutan) Polresta Denpasar menuju Lobby. Kedua mempelai berpakaian adat itu kemudian melaksanakan pernikahan dipuput oleh Jro Mangku.
Selesai pelaksanaan upacara pernikahan dilanjutkan dengan penandatanganan administrasi pernikahan oleh kedua mempelai yang disaksikan oleh Pengurus Adat dan Perwakilan dari kedua mempelai. Setelah itu, tersangka asal Desa Babakan, Gianyar itu lalu dikawal kembali menuju rutan Polresta Denpasar.
Dalam keterangannya, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya memberikan fasilitas pernikahan kepada tersangka WB karena memang hal itu sudah menjadi haknya. Bahkan pernikahan itu memang jauh-jauh hari sudah direncanakan kedua mempelai.
“Pernikahan suci ini sudah dijanjikan kedua mempelai jauh-jauh hari, tapi karena yang laki-laki tersandung kasus, jadi kami fasilitas di sini,” ungkapnya.
Perwira melati dua dipundak ini menjelaskan, tersangka merupakan titipan tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar dan sedang menjalani proses hukum tahap II, yakni pelimpahan berkas dan tersangka.
Soal pernikahan ini sudah direstui orang tua kedua belah pihak.
“Pihak keluarga kedua mempelai juga meminta pawiwahan ini digelar di Polresta Denpasar,” bebernya.
Kepada wartawan, tersangka BW mengaku sangat bahagia atas pernikahannya dengan KP, wanita asal Kelurahan Kuta. Dia juga mengaku sedih karena tidak bisa mendampingi pujaan hatinya yang tengah hamil 7 bulan tersebut.
“Saya senang bahagia tapi sedih juga. Saya harap keadaan lebih baik dan saya bisa menjadi pribadi lebih baik,” terang Bawa.
Diinformasikan, tersangka ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba. Ia ditangkap pada Kamis (2/12/2021) diseputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Dalam penggeledahan di rumahnya di Desa Babakan, Gianyar disita sabu seberat 163.64 gram dan ekstasi 30 butir.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan