JEMBRANA, balipuspanews.com – Kerinduan sekaa truna dan masyarakat untuk membuat dan mengarak serta menonton ogoh-ogoh akan terobati. Setelah dua kali pelaksanaan Pengerupukan Hari Raya Nyepi, tanpa ogoh-ogoh pada perayaan Nyepi tahun ini ogoh-ogoh boleh diarak.
Diperbolehkannya ogoh-ogoh diarak pada pengerupukan Hari Raya Suci Nyepi Saka 1944 dibenarkan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana.
Hal tersebut sesuai hasil rapat dengan Bendesa Adat dan Pasikian Yowana Desa Adat se-Jembrana.
Meski diperbolehkan, pelaksanan tetap harus mengikuti aturan sesuai SE Gubernur Bali setiap peserta mengikuti rapid antigen.
Pembuatan ogoh-ogoh juga harus dibuat oleh lembaga seperti banjar adat, paiketan krama atau yowana dan juga mendapatkan ijin dari bendesa adat dan satgas Covid-19 Jembrana.
Setiap banjar adat hanya boleh membuat satu ogoh-ogoh dan pengarakan dilakukan hanya di banjar masing-masing dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
“Peserta juga harus mengikuti rapid antigen. Jika ingin membuat ogoh-ogoh harus mengikuti aturan tersebut, ini sudah baku. Sedangkan lomba ogoh-ogoh juga diadakan,” ujar Bendesa Madya Kabupaten Jembrana I Nengah Subagia, Selasa (11/1/2022).
Untuk keamanan dan ketertiban pengarakan ogoh-ogoh di setiap banjar peserta juga dilarang keras minum minuman beralkohol dalam lomba ogoh-ogoh nanti. Tim penilai akan datang ke masing- masing banjar dan berkoordinasi dengan kecamatan.
“Nanti kalau ada peserta yang melanggar langsung didiskualifikasi atau dibubarkan oleh aparat keamanan di bantu oleh prajuru banjar dan desa. Dalam lomba pengarakan ogoh-ogoh tidak diperkenankan menggunakan soundsystem yang berlebihan hanya cukup diiringi baleganjur,” jelasnya.
Dirinya menuturkan yang dinilai dari ogoh-ogoh yang dibuat mencerminkan simbol bhuta kala dengan tinggi maksimal 2,5 meter.
“Waktu pengarakan ogoh-ogoh di Hari Pengerupukan maksimal selesai pukul 20.00 WITA dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan