Kamis, Maret 28, 2024
BerandaKlungkungOknum ASN Dinas DKP Nusa Penida dicokok Polisi sebagai pengedar Narkoba

Oknum ASN Dinas DKP Nusa Penida dicokok Polisi sebagai pengedar Narkoba

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Informasi santer adanya penangkapan oknum ASN Dinas DKP Nusa Penida Kadek D (38) alamat dusun Biaung desa Ped kecamatan Nusa  Penida  beredar dari mulut kemulut. Tak pelak penangkapan Oknum ASN ini membuat dilingkungan Warga setempat dibuat geger karena tidak menyangka Oknum ASN tersebut ternyata sebagai bandar Narkoba diwilayah tersebut.

Terkait adanya penangkapan Oknum ASN Dinas DKP Nusa Penida ini karena terkait selaku pengedar Narkoba ini dibenarkan Kasat Resnarkoba AKP DEWA GDE OKA,S.Sos.,S.H.,,M.H. Menurutnya sat Narkoba  telah berhasil  mengungkap  kasus perrdaran gelap narkoba  dan menangkap oknum Kadek D(38). “Kita Sat Res Narkoba Polres Klungkung  benar melakukan penangkapan terhadap salah seorang Oknum ASN di Nusa Penida terkait peredaran Narkoba diwilayah tersebut. Namun kita masih kembangkan untuk lebih rincinya nanti kita akan relis hasil penangkapan tersebut,” ujar Dewa Gde Oka tegas.

Menurut sumber dilapangan menyebutkan bahwa saat penangkapan terhadap oknum ASN Dinas DKP Nusa Penida ini dilakukan Polisi pada Minggu(28/7)lalu sekitar pukul 16.40 Wita. Dengan TKP 1 di bengkel mobil “SURYA MANDIRI” di jalan raya Ped – Toya Pakeh wilayah desa Ped kecamatan Nusa Penida kabupaten Klungkung,serta TKP 2 di rumah tersangka I KADEK D alias PAKENG (38) di dusun Biaung desa Ped ,kecamatan Nusa  Penida – Klungkung.

BACA :  Pj Bupati Jendrika Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN

Adapun saksi yang mengetahui aksi penangkapan terhadap pengedar Narkoba ini antara lain I KETUT ARTANA ( 28) alamat dusun Glundungan desa Sekartaji kecamatan Nusa  Penida – Klungkung dan I WAYAN SUKAYUN (24) alamat dusun Pulagan desa Kutampi kecamatan Nusa  Penida – Klungkung dan I KADEK ADI EGO NUGRAHA (28) alamat dusun Biaung desa Ped kecamatan Nusa  Penida – Klungkung  serta I KETUT RAI BAGASKARA (23) alamat Aspol Polres Klungkung, I WAYAN ANDI WIRA NUGRAHA (23) alamat Aspol Klungkung.

Dalam penggerebegan Polisi tersebut berhasil diamankan barang bukti yang berhasil disita petugas  di TKP pertama antara lain 1 bungkus rokok marlboro yang didalamnya berisi  6 paket /bungkus plastik kristal bening diduga sabu ,dengan berat bruto  masing – masing paket  0,10 gram bruto atau 0,08 gram netto.Sebuah HP warna hitam merk Xiaomi Red Mi note 7 dan 1 buah celana pendek jeans warna biru merk WIDNEVVER serta 1 lembar kertas tissu warna putih

Sementara di TKP kedua Polisi berhasil menyita ‌1 paket /bungkus plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto  0,10 gram bruto atau 0,08 gram netto.

BACA :  Lembaga Layanan Publik Diminta Optimalisasi Penggunaan Medsos Dalam Upaya Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Serta 1 paket /bungkus plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto  2.70  gram bruto atau 2,55 gram netto, dan ‌1 paket /bungkus plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,35 gram bruto atau 0,20 gram netto termasuk ‌10 buah pipet plastik warna putih,‌1 buah pipet plastik warna bening,‌ 1 buah pipet kaca, 5 buah korek apel gas,‌1 kotak obat warna hijau bertulis “Chlocyanin”,‌ 2 buat timbangan digital,‌ 1 botol kaca warna bening terdapat dua lobang pada tutupnya. Dan ‌1 lembar tysu warna putih,‌ 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levi 501,‌1 buah dompet kain warna biru bertulis ” I love Bali” serta ‌uang tunai Rp. 4.290.000,- Total barang bukti yang diduga sabu yang disita dari ke-2 TKP tsb  sebanyak 9 paket dengan berat total 3,75 gram bruto atau 3.31 gram netto.

Dari informasi dilapangan menurut warga Satuan Res Narkoba Polres KLungkung melakukan penggerebegan  sesuai hasil penyelidikan pada  Minggu (28/7) 2019  pukul 16.40 Wita, bertempat di bengkel “Surya Mandiri” (TKP I) menangkap tersangka. I KADEK  D  alias  PAKENG karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba. Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti  di TKP 1 yang berhasil disita. Polisi kemudian menggerebeg TKP 2 (rumah pelaku). Ditempat tersebut Polisi berhasil menyita  sejumlah barang bukti di TKP 2. Tersangka Kadek D kemudian digiring aparat Polisi ke Polres KLungkung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Roni/bpn/tim)

BACA :  Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Fisik serta Penerimaan Pajak dan Retribusi di Klungkung Akan Ditingkatkan
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular