SEMARAPURA, balipuspanews.com – Informasi santer adanya penangkapan oknum ASN Dinas DKP Nusa Penida Kadek D (38) alamat dusun Biaung desa Ped kecamatan Nusa Penida beredar dari mulut kemulut. Tak pelak penangkapan Oknum ASN ini membuat dilingkungan Warga setempat dibuat geger karena tidak menyangka Oknum ASN tersebut ternyata sebagai bandar Narkoba diwilayah tersebut.
Terkait adanya penangkapan Oknum ASN Dinas DKP Nusa Penida ini karena terkait selaku pengedar Narkoba ini dibenarkan Kasat Resnarkoba AKP DEWA GDE OKA,S.Sos.,S.H.,,M.H. Menurutnya sat Narkoba telah berhasil mengungkap kasus perrdaran gelap narkoba dan menangkap oknum Kadek D(38). “Kita Sat Res Narkoba Polres Klungkung benar melakukan penangkapan terhadap salah seorang Oknum ASN di Nusa Penida terkait peredaran Narkoba diwilayah tersebut. Namun kita masih kembangkan untuk lebih rincinya nanti kita akan relis hasil penangkapan tersebut,” ujar Dewa Gde Oka tegas.
Menurut sumber dilapangan menyebutkan bahwa saat penangkapan terhadap oknum ASN Dinas DKP Nusa Penida ini dilakukan Polisi pada Minggu(28/7)lalu sekitar pukul 16.40 Wita. Dengan TKP 1 di bengkel mobil “SURYA MANDIRI” di jalan raya Ped – Toya Pakeh wilayah desa Ped kecamatan Nusa Penida kabupaten Klungkung,serta TKP 2 di rumah tersangka I KADEK D alias PAKENG (38) di dusun Biaung desa Ped ,kecamatan Nusa Penida – Klungkung.
Adapun saksi yang mengetahui aksi penangkapan terhadap pengedar Narkoba ini antara lain I KETUT ARTANA ( 28) alamat dusun Glundungan desa Sekartaji kecamatan Nusa Penida – Klungkung dan I WAYAN SUKAYUN (24) alamat dusun Pulagan desa Kutampi kecamatan Nusa Penida – Klungkung dan I KADEK ADI EGO NUGRAHA (28) alamat dusun Biaung desa Ped kecamatan Nusa Penida – Klungkung serta I KETUT RAI BAGASKARA (23) alamat Aspol Polres Klungkung, I WAYAN ANDI WIRA NUGRAHA (23) alamat Aspol Klungkung.
Dalam penggerebegan Polisi tersebut berhasil diamankan barang bukti yang berhasil disita petugas di TKP pertama antara lain 1 bungkus rokok marlboro yang didalamnya berisi 6 paket /bungkus plastik kristal bening diduga sabu ,dengan berat bruto masing – masing paket 0,10 gram bruto atau 0,08 gram netto.Sebuah HP warna hitam merk Xiaomi Red Mi note 7 dan 1 buah celana pendek jeans warna biru merk WIDNEVVER serta 1 lembar kertas tissu warna putih
Sementara di TKP kedua Polisi berhasil menyita 1 paket /bungkus plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,10 gram bruto atau 0,08 gram netto.
Serta 1 paket /bungkus plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2.70 gram bruto atau 2,55 gram netto, dan 1 paket /bungkus plastik kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,35 gram bruto atau 0,20 gram netto termasuk 10 buah pipet plastik warna putih,1 buah pipet plastik warna bening, 1 buah pipet kaca, 5 buah korek apel gas,1 kotak obat warna hijau bertulis “Chlocyanin”, 2 buat timbangan digital, 1 botol kaca warna bening terdapat dua lobang pada tutupnya. Dan 1 lembar tysu warna putih, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levi 501,1 buah dompet kain warna biru bertulis ” I love Bali” serta uang tunai Rp. 4.290.000,- Total barang bukti yang diduga sabu yang disita dari ke-2 TKP tsb sebanyak 9 paket dengan berat total 3,75 gram bruto atau 3.31 gram netto.
Dari informasi dilapangan menurut warga Satuan Res Narkoba Polres KLungkung melakukan penggerebegan sesuai hasil penyelidikan pada Minggu (28/7) 2019 pukul 16.40 Wita, bertempat di bengkel “Surya Mandiri” (TKP I) menangkap tersangka. I KADEK D alias PAKENG karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba. Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti di TKP 1 yang berhasil disita. Polisi kemudian menggerebeg TKP 2 (rumah pelaku). Ditempat tersebut Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di TKP 2. Tersangka Kadek D kemudian digiring aparat Polisi ke Polres KLungkung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Roni/bpn/tim)