Oknum Penyuluh KB Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Langsung Dipecat

Kepala Dinas P2KBP3A I Nyoman Riang Pustaka
Kepala Dinas P2KBP3A I Nyoman Riang Pustaka

BULELENG, balipuspanews.com – Buntut dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba, oknum penyuluh KB di kecamatan Seririt, Buleleng akhirnya dipecat.

KD sebelumnya diamankan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 14.00 WITA di Wilayah Kelurahan Seririt.

Pemberhentian KB yang masih berstatus pegawai kontrak tersebut itu tertuang dalam Surat pemutusan perjanjian kerja nomor 800/1514/DP2KBP3A/2023 tertanggal 14 September 2023. Dalam surat yang diterbitkan Dinas P2KBP3A Buleleng itu menyebutkan :

Merujuk Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A/2023 tanggal 2 Januari 2023, pasal 6 point 1 huruf b bahwa KD telah melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama lembaga / Pemerintah Kabupaten Buleleng. Sehingga terhitung mulai tanggal Kamis (14/9/2023) kami melakukan pemutusan kerja dengan tidak hormat.

Baca Juga :  Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Resort Bugbug Karangasem

Dikonfirmasi Jumat (15/9/2023), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) I Nyoman Riang Pustaka menerangkan KD awalnya dikontrak menjadi seorang Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) terhitung sejak 2022 lalu.

Kontraknya pun diperpanjang setiap tahun dan berakhir pada Desember 2023. Dalam proses perekrutan KD, Riang mengaku tidak mewajibkan petugas PLKB melampirkan surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sehingga KB belangakan tidak diketahui ternyata merupakan seorang residivis.

“Sebenarnya dia (KB) dikontrak sejak 2022, atau sebelum saya menjabat sebagai Kadis P2KBP3A. Jadi dikarenakan tidak ada catatan maka kontraknya saya perpanjang, saat perekrutan memang tidak ada syarat melengkapi SKCK,” terangnya.

Baca Juga :  Hilang 20 Jam Hilang, Bocah 5 Tahun Ditemukan di Bantaran Sungai

Kini atas peristiwa penangkapan terhadap KB, pihaknya pun menegaskan bahwa akan lebih ketat lagi dalam merekrut tenaga PLKB. Bahkan untuk antisipasi kejadian serupa maka pihaknya memberikan batas waktu hingga akhir September ini kepada 141 PLKB yang ada di Kabupaten Buleleng untuk segera mengumpulkan SKCK.

“Atas kejadian ini tentu ke depan akan lebih kami filter lagi dalam perekrutannya. Semua petugas PLKB bahkan sudah saya minta mengumpulkan SKCK sampai akhir September ini,” ungkap Mantan Camat Buleleng ini.

Sementara sebelumnya diberitakan bahwa Tim Pemberantasan BNNP telah berhasil mengungkap sindikat narkotika yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Buleleng dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 7 Kilogram. Tersangka KD yang terlibat dalam kasus ini merupakan jaringan Medan-Bali yang beroperasi di daerah Buleleng.

Baca Juga :  Politik Rekonsiliasi dan Legacy Harus Dilanjutkan, Fahri Hamzah: Harus Berpikir Kepentingan Nasional

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan 

Redaksi | Pasang Iklan | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Privacy Policy | Copyright | About Us
Member of
balipuspanews android aplikasi
sewa mobil termurah dibali
sewa motor matic murah dibali