Kamis, Maret 28, 2024
BerandaKlungkungOperasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Sosial

Operasi Yustisi, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Sosial

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Operasi Yustisi kembali digelar di seputaran wilayah Kota Klungkung tepatnya di jalan Gajah Mada depan Mako Koramil Klungkung, Senin (5/10/2020).

Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kali ini menyasar warga yang sedang beraktifitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker. Penegakan ini sebagai implementasi pelaksanaan operasi berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Klungkung.

Pelaksanaan Operasi Yustisi ini dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, SP dengan melibatkan personel Polres Klungkung, jajaran Kodim 1610/Klungkung dan Satpol PP Kabupaten Klungkung.

“Tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, SP.

Sementara itu, Kasatpol PP Klungkung, Putu Suarta menyatakan Operasi Yustisi kali ini masih ditemukan beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker. Untuk itu pelanggar protokol kesehatan itu diberikan tindakan teguran tertulis sampai hukuman sosial.

BACA :  Lembaga Layanan Publik Diminta Optimalisasi Penggunaan Medsos Dalam Upaya Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Suarta menuturkan pelanggar protokol kesehatan ketika disidak beralasan lupa memakai masker dan rumahnya dekat. Menyikapi hal tersebut pihaknya memberikan peringatan dan menandatangi pernyataan.

“Semua rata-rata yang kita tilang, ketika dikenakan denda beralasan tidak bawa dompet dan uang. Kami ganti denda tersebut dengan memberikan sanksi sosial membersihkan kamar mandi dan kantor,” ungkap Putu Surta.

Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 tahun 2020.

Penulis   : Tim Liputan Covid

EDITOR   : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular