Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengOptimalkan Sektor Pajak, BPKPD Didorong Untuk Terus Berinovasi

Optimalkan Sektor Pajak, BPKPD Didorong Untuk Terus Berinovasi

BULELENG, balipuspanews.com – Pandemi Covid-19 membawa dampak begitu keras terhadap pendapatan di masing-masing daerah tak terkecuali Kabupaten Buleleng.

Melihat kondisi ini, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana tetap mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk bisa terus berinovasi dalam sektor pajak.

Hal itu tidak lain agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa meningkat dan ujungnya akan kembali kepada masyarakat.

Dorongan tersebut diungkapkan langsung usai usai menghadiri Pengundian Gebyar Berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan (PBB-P2) serta sektor Perikanan tahun 2021 di Lobi Athiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/9/2021).

Dirinya mengatakan bahwa pajak adalah sebuah kewajiban untuk meningkatkan kemampuan APBD. Tentunya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut yang harus dipahami terlebih dahulu. Agar pemanfaatan sektor pajak ini memberikan sentuhan langsung kepada masyarakat.

“Serta berdaya guna dan tepat guna bagi masyarakat,” jelasnya.

Apalagi, pada situasi saat ini dalam pandemi Covid-19, perekonomian menjadi terganggu. Namun, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak harus terus digugah. Oleh karena itu, BPKPD sebagai instansi teknis didorong untuk terus berinovasi. Mengeluarkan ide-ide kreatif untuk memberikan ruang agar masyarakat tidak terlalu terbebani.

BACA :  Tekan Rabies di Jembrana, Pemkab Gencarkan Sterilisasi dan Vaksinasi HPR

“Seperti dihapusnya denda, memberikan diskon, relaksasi dan pemberian undian berhadiah ini,” terangnya.

Disisi lain, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengungkapkan jika saat ini permohonan relaksasi khususnya PBB-P2 bisa dilakukan, namun dengan beberapa syarat-syarat yang bisa dilihat di website resmi BPKPD Buleleng. Seperti bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sudah dibayar dan blangko-blangko lainnya.

“Relaksasi hanya diberikan satu tahun saja. Untuk tahun 2019 sudah diberikan keringanan dalam bentuk diskon pajak,” ungkapnya.

Perlu diketahui untuk tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah menerbitkan 247.675 lembar SPPT PBB-P2. Dimana dengan nilai ketetapan sebesar Rp31.245.108.929,00. Sampai dengan 31 Agustus 2021, wajib pajak yang berhak mengikuti undian berhadiah sebanyak 58.133 lembar SPPT.

Sehingga sampai dengan 9 September 2021 atau triwulan III, realisasi PBB-P2 mencapai Rp13.645.902.351,17. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp18.750.000.000,00. Ini berarti realisasi pada triwulan III sudah mencapai 54,58 persen.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular