Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengOverstay WNA Ceko Dideportasi

Overstay WNA Ceko Dideportasi

BULELENG, balipuspanews.com – Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ceko berinisial DS,35, pada Senin (17/1/2022). Deportasi itu dilakukan karena adanya permasalahan secara administratif yakni izin tinggal di Indonesia yang telah melebihi batas waktu, dimana izin tinggalnya berakhir pada 27 Oktober 2021.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan proses deportasi terhadap WNA Perempuan kelahiran tahun 1987 tersebut bermula dari adanya informasi dari Polres Karangasem bahwa terdapat seorang WNA meresahkan di wilayah Amed dan Manggis, Karangasem.

“Yang bersangkutan dilaporkan terlihat lusuh, ketakutan, kebingungan, meninggalkan barang-barang bawaannya dan sempat diamankan warga ke Polsek setempat,” ungkapnya saat dikonfirmasi Senin (17/1/2022).

Kemudian usai mendapatkan informasi itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor dan izin tinggal WNA Perempuan itu. Ternyata yang bersangkutan adalah pemegang paspor Republik Ceko, berlaku sampai dengan 14 Agustus 2029 dan memegang izin tinggal kunjungan yang habis berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.

BACA :  Diduga Culik dan Sekap Anak Berusia 8 Tahun, Bule Asal Amerika Ditangkap

Usai didapati terkait hal itu pihaknya langsung koordinasi dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, sehingga diperoleh informasi bahwa Paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah dan masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya.

“Kami lakukan pemeriksaan dan proses administrasinya selesai, DS dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan,” imbuhnya.

Untuk diketahui saat ini WNA Ceko tersebut telah dideportasi pada hari Senin (17/1/12022) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan qr955 dengan tujuan akhir Praha-Ceko.

“Kami harap dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular