SEMARAPURA, balipuspanews.com – Kepada Kepala Dinas Perijinan Terpadu Made Sudiarkajaya mengaku akan melakukan kajian terkait persoalan bbangunan Pabrik AMP dikawasan Eks Galian C Gunaksa yang dipersoalkan warga Tangkas lantaran dicurigai tidak memiliki izin Amdal.
“ Saya akan lakukan peninjauan langsung dulu jadi belum bisa memberikan jawaban pasti kondisi ini harap bersabar,”terangnya seraya berlalu.
Keberadaan pabrik AMP ini sempat memantik protes warga Tangkas. Karena mereka mengaku mendapatkan dampak langsung dari keberadaan Pabrik AMP tersebut.
Terkait protes ini,mantan Perbekel Desa Tangkas I Wayan Tilem menjelaskan, warga Desa Tangkas memang telah protes keberadaan pabrik AMP di desa Tangkas. Bahkan, warga sampai membuat paruman adat untuk membahas hal ini.
” Pabrik AMP itu sudah sempat uji coba, dan langsung diprotes oleh warga desa Tangkas. Walau berada wilayah Desa Gunaksa, dampaknya tentu lebih dekat ke Desa Tangkas,” ungkap Wayan Tilem yang masa jabatannya sebagai Perbekel berakhir pertengahan bulan April tahun ini.
Lebih jauh dijelaskan, seharusnya pihak pabrik AMP berkoordinasi dengan pihak yang terkena dampak Desa Tangkas, sebelum membangun pabrik.
Terutama terkait dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), mengingat Desa Tangkas adalah penyanding dan wilayah paling terdampak dari keberadaan pabrik itu
” Koordinasi ke aparat desa saja tidak ada, apalagi sosialiasi ke masyarakat. Entah mengapa Pemda bisa keluarkan izin operasional, padahal tidak ada koordinasi ke kami sebgai wilayah paling terdampak,” ungkap Wayan Tilem.
Terlebih nantinya di kawasan Eks Galian C juga rencananyakan dibangun pusat kebudayaan Bali oleh Pemprov Bali. Tentu sangat tidak nyaman, jika nanti bangunan pusat kebudayaan Bali letaknya berdekatan dengan pabrik pengolahan aspal dalam produksi besar. (Roni/bpn/tim)