Pacaran 7 Bulan, Pelaku Mengaku Setubuhi Korban Berulangkali

Tersangka Komang AP saat dirilis Satreskrim Polres Buleleng di Lobi Kantor Polres Buleleng
Tersangka Komang AP saat dirilis Satreskrim Polres Buleleng di Lobi Kantor Polres Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com – Polisi akhirnya membeberkan hasil penyelidikan terhadap dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka Komang AP,19, asal Kecamatan Sawan, Buleleng dalam pers rilis, Rabu (25/1/2023).

Dimana dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku persetubuhan yang videonya sempat viral itu, masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Sawan.

Antara pelaku dengan korban yang berpacaran sejak April 2022 dan sudah putus Oktober 2022 dikarenakan korban tidak dihiraukan pelaku saat dipanggil pelaku di kelas. Pelaku saat itu justru fokus bermain game dan tidak menghiraukan panggilan dari korban.

“Video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku September 2022, tepatnya Minggu, (11/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA di rumah terduga pelaku. Mereka sudah pacaran sejak lama dan orang tuanya melaporkan pelaku setelah videonya viral,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro.

Atas laporan dan viralnya video sepasang remaja itu, polisi akhirnya mengamankan tersangka Komang AP dirumahnya pada Senin (23/1/2023) usai mendapatkan keterangan dari 3 orang saksi serta barang bukti yang cukup kuat.

Setelah dilakukan proses interogasi akhirnya pelaku mengakui jika melakukan persetubuhan dengan korban ketika orang tuanya tidak ada di rumah.

Akhirnya terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, saat ditanya secara langsung Komang AP menjelaskan jika dirinya dengan korban yang notabene adalah adik kelasnya telah dikeluarkan dari sekolah usai videonya viral di group WhatsApp.

Ia pun mengaku bahwa membuat video hanya untuk koleksi berdua dan telah dilakukan berulang kali bersama korban. Akan tetapi video itu dihapus lagi setelah ditonton.

“Saya (tersangka) buat video atas dasar suka sama suka dan untuk koleksi saja biar ada dilihat, buat video lain pernah tapi itu dibuat lalu dihapus begitu seterusnya. Kalau yang penyebarnya siapa tidak tahu dan saya tidak pernah menyebarkan video kemana-mana. Bahkan yang mengetahui video hanya saya dan mantan pacar,” pungkasnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka SuryawanÂ