Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarPakar Hukum Sesalkan Majikan Siksa Pembantu di Gianyar

Pakar Hukum Sesalkan Majikan Siksa Pembantu di Gianyar

DENPASAR TIMUR, balipuspanews.com- Akademisi yang juga pakar hukum ketenagakerjaan Dr. Luh Nila Winarni, SH., MH., menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan majikan kepada asisten rumah tangganya di Gianyar, beberapa waktu lalu. Hingga kini kasus tersebut masih bergulir di Polda Bali.

BERITA TERKAIT :

Nila, sapaan akrab Luh Nila Winarni, berharap peristiwa itu adalah yang terakhir kali terjadi. Selain merugikan kedua belah pihak, tindakan tak terpuji seperti itu juga berpotensi mencoreng citra orang Bali yang dikenal ramah, sopan dan santun.

Nila menjelaskan, kekerasan di dalam hubungan kerja tidak saja terjadi di kalangan rumah tangga, melainkan di semua perusahaan yang memungkinkan terjadinya interaksi antara pimpinan dengan karyawan. “Kalau sudah ada interaksi antara kedua pihak (pimpinan-karyawan) potensi kekerasan selalu ada,” kata Nila di Denpasar, Kamis (30/5).

Untuk mengantisipasi kemungkinan kekerasan terjadi, jebolan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang ini mengimbau para pekerja dan ‘bos’ harus memahami hukum ketenagakerjaan. “Apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dipahami dulu, kemudian buat perjanjian tertulis,” Nila menyarankan.

BACA :  Pemkot Denpasar Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Namun kenyataannya, sangat sedikit pihak yang membuat perjanjian kerja sebelum hubungan kerja dimulai terutama pada jenis pekerjaan non formal atau ‘kasta rendah’. Ia menduga, sebagian besar pekerja tidak peduli karena dorongan ingin mendapatkan pekerjaan dengan cepat. “Mungkin prinsipnya yang penting cepat kerja, nggak nganggur gitu. Jadinya perjanjian diabaikan,” sesalnya.

Kekerasan dalam hubungan kerja, lanjut Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar ini tidak melulu soal fisik. Tetapi bisa juga berbentuk psikis dan wanprestasi.

Ia menyarankan pihak yang dirugikan segera melaporkan pada pihak berwajib jika mengalami kekerasan dalam hubungan kerja. Ia menilai, posisi pekerja sebagai pihak kedua cenderung lemah.

Selaku akademisi yang mengetahui hukum perjanjian, Nila berkomitmen memberikan pencerahan kepada masyarakat luas melalui penyuluhan, pengabdian masyarakat serta melalui tulisan-tulisannya yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan. “Akademisi juga berperan penting memberi pencerahan kepada masyarakat,” kata Nila memungkasi.(bud/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular