Denpasar, balipuspanews.com – Terdakwa asal Srilanka, Selvarasa Krishna Pillai (53) harus menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya memalsukan identitas diri (passport).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Pria berkumis tebal ini diganjar hukuman pidana penjara selama Delapan bulan, Kamis (26/7) di PN Depasar.
“Memutuskan kepada terdakwa bersalah atas perbuatannya memalsukan identitas palsu dan menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara,” putus Hakim yang dibacakan Ketut Tirta SH.
Baca Juga: Gunung Agung Kembali Erupsi Saat Bulan Purnama
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Dwipa Umbara yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca Juga: Kejahatan Keprok Kaca Mobil Muncul Lagi
Perbuatan pemalsuan passport itu terdakwa dilakukan pada 6 Maret 2018, saat dirinya masih berada di Srilanka dan meminta bantuan kepada rekannya Selvarasa untuk membuat passport Malaysia agar bisa berlibur ke Selandia Baru.
Untuk membuatkan passport palsu, terdakwa membayar uang 5 juta lakhs rupee kepada Seelan untuk mengurus berkas paspor itu.
Setelah passport itu jadi, terdakwa sempat singgah di Malaysia dan menuju ke Pulau Bali, namun belum ada masalah terkait passport yang dimilikinya.
Namun, masalah terjadi saat petugas imigrasi di Terminal Bandara Ngurah Rai, pada 16 Maret 2018, mencurigai passport yang dimiliki terdakwa palsu saat hendak berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Guangzhou Cina dengan memesan tiket pesawat China Southern Airlines CZ626 dimana saat itu terdakwa menggunakan passport Malaysia nomor A37458958.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui memalsukan passport karena ingin berobat ke Selandia Baru, namun sebelum berangkat ke negara itu terdakwa sempat berlibur di Bali selama satu minggu. (jr/bpn/tim)