JAKARTA, balipuspanews.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan pentingnya bagi para pembentuk perundang-undangan yaitu DPR dan pemerintah untuk menempatkan Pancasila teraktualisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penegasan disampaikan Puan dalam pidato Penandatanganan Nota Kesepahaman DPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI serta talkshow bertema ‘Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan’, di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Selain itu, proses pembetukan Undang-Undang juga tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, norma-norma yang dibuat harus menjiwai dan mencerminkan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila.
“Maka, dalam prosesnya perlu dilakukan preview nilai-nilai Pancasila dalam setiap RUU yang diusulkan oleh DPR maupun pemerintah,” tegas Puan.
Hal ini penting, agar tujuan dari proses pembentukan UU itu dapat menjamin tidak ada norma dalam setiap UU nantinya yang bertentangan dengan Pancasila.
“DPR berharap agar BPIP terus melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan Pancasila sebagai bintang penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara,” imbuh Puan.
BPIP perlu juga diminta menjadi garda terdepan dalam menjaga dan mengembangkan pemikiran-pemikiran yang memperkuat Pancasila. Kita harus yakin seyakin-yakinnya bahwa selama Pancasila masih ada di hati semua orang Indonesia, maka selama itu juga Indonesia akan terus ada.
Legislator Dapil Jawa Tengah V dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan semangat Pancasila harus senantiasa dikobarkan untuk memastikan adanya nafas Pancasila dalam setiap peraturan perundang-undangan yang akan dilahirkan dari Parlemen.
Puan menyatakan, sebagai Bangsa Indonesia harus bangga memiliki Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia dan sebagai identitas atau DNA bangsa.
“Pancasila sebagai jiwa bangsa tidak semata-mata ditempatkan sebagai slogan dan simbol. Sangat penting untuk memastikan agar negara menjamin bahwa Pancasila mengisi seluruh tatanan politik, sosial, ekonomi, budaya dan kehidupan beragama sebagai jiwa bangsa dalam menjalankan kehidupan bernegara,” ujar Puan.
Untuk mewujudkan Pancasila dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, sambung Puan, dibutuhkan politik negara dalam pembangunan dan pengembangan hukum nasional. Dimana, politik negara tersebut diarahkan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar dan tujuan dari setiap hukum di Indonesia, hukum nasional yang bercita hukum Pancasila.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan juga disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara,” sebut Puan.
Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menekankan sudah selayaknya lembaga negara, kementerian lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya mendorong pemahaman yang kuat dan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pemikiran dan warisan dari leluhur bangsa dapat selalu diamalkan dan dipelajari dari generasi ke generasi sehingga menjadikan nilai-nilai Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan dapat teraktualisasikan dengan baik dalam semangat gotong royong.
Turut hadir dalam acara yang digelar dengan protokol kesehatan ketat itu antara lain Wakil Ketua DPR RI Korinbang Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR RI Korkesra Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Lalu secara virtual, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarno Putri, Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Try Soetrisno, Sekretaris Dewan Pengarah BPIP Wisnu Bawa Tenaya dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan