BULELENG, balipuspanews.com – Saat pandemi covid-19 berlangsung pendapatan Perusahaan Daerah (PD) Swatantra milik Pemkab Buleleng pada sektor perkebunan di tahun 2020 sebelumnya, tetap mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2019.
Dilihat dari persentasenya peningkatan ini mencapai 128 persen yang dimana berasal dari pendapatan panen kebun kopi robusta dan cengkeh yang dimiliki PD Swatantra.
Direktur Utama (Dirut) PD Swatantra, Gede Bobi Suryanto mengatakan, adanya peningkatan pendapatan pada tahun 2020 dari sektor perkebunan ini tidak lepas dari pengawasan yang ketat dari pihak PD Swatantra terhadap pihak penggarap lahan perkebunan milik perusahaan plat merah tersebut.
“Tentu ini tidak lepas karena musimnya dan kontrol pada kebun yang ada. Kalau kontrol tidak bagus, ya hasilnya tidak maksimal. Kontrol kami lakukan tidak saja saat panen, tapi pada saat pemeliharaan juga,” ungkapnya, Minggu (10/01/2021).
Dengan berdasarkan data yang dihimpun balipuspanews.com ada dua lahan kebun yang dikelola oleh PD Swatantara. Pertama lahan di Desa Tajun seluas 47,210 hektare, di tahun 2020 telah menghasilkan pendapatan Rp. 98 juta lebih, berasal produksi kopi robusta 2.203 Kg dengan pendapatan Rp. 44 juta lebih dan untuk cengkeh menghasilkan 992 Kg dengan pendapatan Rp. 54 juta lebih.
Kedua yakni lahan aset Pemkab Buleleng seluas 40,230 hektare, pada tahun 2020 menghasilkan pendapatan sebesar Rp. 338 juta lebih, dari produksi kopi robusta 11.585 Kg dengan pendapatan Rp. 231 juta lebih dan untuk cengkeh menghasilkan 1.942 Kg dengan pendapatan Rp. 106 juta lebih.
Sehingga total pendapatan kedua lahan tersebut di tahun 2020 yakni Rp. 437 juta lebih. Jika dibandingkan tahun 2019, pendapatan dari kedua lahan itu hanya Rp. 191 juta lebih, dari lahan di desa Tajun produksi kopi robusta 2.353 Kg pendapatan Rp. 46 juta lebih serta produksi cengkeh 134 Kg pendapatan Rp. 9 juta lebih.
Kemudian lahan aset Pemkab Buleleng di tahun 2019 produksi kopi robusta 4.338 Kg dengan pendapatan sekitar Rp. 84 juta lebih serta produksi cengkeh 802,50 Kg dengan pendapatan sebesar Rp. 51 juta lebih.
“Pendapatan itu sudah dipotong biaya operasional, hanya pajak belum. Memang ada kenaikan 128 persen. Tapi sistem kami adalah bagi hasil dengan penggarap lahan dengan perhitungan. Jadi lahan tidak digarap oleh Swatantra, kami hanya mengontrol,” ungkapnya.
Saat ditanyakan mengenai besaran pendapatan ia pun tak menampik, besaran pendapatan yang diterima tergantung setoran dari penggarap lahan setelah dihitung sistem bagi hasil yakni 1 (penggarap) : 2 (PD Swatantara).
“Setoran menentukan dari masing-masing penggarap. Ya, karena ini setoran ke daerah, maka kami kontrol,” ujarnya.
Kedepan pengawasan terhadap pengelolaan lahan PD Swatantara oleh penggarap akan diperketat, sehingga pendapatan yang diterima lebih maksimal.
“Kami akan terus pantau, tidak saja saat panen. Kami cek ke lapangan setiap saat, mulai pemeliharaan sampai masa petik,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



