Pandemi Masih, Pemerintah Terus Dorong Pelaksanaan PTM di Buleleng

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa bersama Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek RI Sri Wahyuningsih
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa bersama Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek RI Sri Wahyuningsih

BULELENG, balipuspanews.com – Banyaknya keluhan dari orang tua siswa terkait proses pembelajaran di masa pandemi seolah ramai menjadi perbincangan. Melihat kondisi itu pemerintah terus mendorong pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai menerima Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI Sri Wahyuningsih di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis (3/6/2021).

Gede Suyasa mengatakan pemerintah daerah sangat serius untuk mempersiapkan PTM di Buleleng. Termasuk Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sejak sebelumnya sangat berharap PTM bisa berjalan. Itu juga didukung dengan beberapa bulan yang lalu terus didorong agar PTM bisa dilakukan. Jika dilihat dorongan ini didasari atas keluhan orang tua dan siswa yang didengar oleh Bupati.

Namun, situasi pandemi Covid-19, kasus yang terjadi, status daerah dan zone daerah terhadap Covid-19 masih belum memungkinkan untuk menjalankan itu. Tidak hanya di Buleleng, Kabupaten/Kota lainnya belum bisa melaksanakan PTM.

“Jika ada yang belum, itu masih belum lolos screening. Kami sudah sampaikan kepada Kadisdik untuk didorong lagi bagi tenaga pendidik yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi. Dengan harapan ketika PTM sudah dibuka, tidak ada lagi tenaga pendidik yang belum divaksin,” jelasnya.

Sehingga, segala kriteria juga harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan (Satdik) yang ada. Sekolah menyiapkan sarana prasaran seperti tempat cuci tangan, mengatur jarak, bahkan sampai penjadwalan tatap muka.

Semua itu sesungguhnya sudah dibuatkan dan disiapkan skemanya dari beberapa bulan yang lalu. Tetapi, kembali lagi karena zone daerah terhadap Covid-19 yang menyebabkan dilakukan penundaan pelaksanaan PTM. dengan kasus yang makin sedikit dan usaha untuk turun ke zone kuning terus dilakukan, ini akan meyakinkan seluruh pihak PTM akan segera dijalankan.

“Kita masih menunggu keputusan dari Gubernur Bali. Karena zone daerah terhadap Covid-19 sama di seluruh Bali. Tapi, kasusnya se- Bali sudah kecil dibandingkan dengan kondisi beberapa bulan lalu,” jelasnya

Sementara itu, Sri Wahyuningsih mengatakan tahun ajaran baru akan segera datang. Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag yang menjadi pijakan seluruh kepala daerah untuk mempersiapkan PTM di daerahnya masing-masing. PTM harus diupayakan melalui terselesaikannya vaksinasi terhadap tenaga pendidik.

Kedua, satdik di bawah pengawasan Satgas Penanganan Covid-19 dan pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memastikan betul bahwa sekolah telah melakukan daftar periksa yaitu penyiapan sarana prasarana. Kesiapan sekolah mulai dari sarana prasarana protokol kesehatan (prokes) sampai pada penyediaan akses layanan fasilitas kesehatan.

“Apakah itu melalui pembinaan atau UKS di sekolah. Atau melalui Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah maupun di tingkat kabupaten/kota. Serta mengoptimalkan layanan kesehatan terdekat untuk mengantisipasi jika terjadi terkonfirmasi dan adanya gejala-gejala terhadap paparan Covid-19 di satdik. Pengawasan harus diperketat dan ini harus menjadi pijakan keamanan dan kenyamanan bersama,” paparnya.

Dirinya menambahkan, Satdik di Indonesia wajib dibuka. Ini dikarenakan satdik sebagai layanan publik yang harus bisa memberikan hak layanan pendidikan ke peserta didik. Oleh karena itu, wajib dibuka. Mengenai siapa yang harus sekolah, tentunya peserta didik yang sudah mendapatkan izin dari orang tuanya.

Orang tua juga harus mengizinkan putra-putrinya untuk bersekolah. Komunikasi yang efektif harus terbangun antara Dinas Pendidikan melalui sosialisasi kepada seluruh satdik yang ada.

Selanjutnya, satdik meneruskan melalui Komite Sekolah ataupun kepada orang tua dan memastikan kesiapan sekolah bisa dibuka untuk memberikan layanan pendidikan.

“Sehingga dengan begitu terbangun komunikasi yang baik dan efektif. Tentunya orang tua pun akan nyaman melepaskan putra putrinya untuk bisa mengikuti PTM. PTM ini sangat ditekankan untuk menghindari terjadinya learning lost kepada putra-putri didik kita yang sudah satu tahun lebih harus belajar dari rumah,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan