Kamis, April 18, 2024
BerandaDenpasarParipurna Masa Persidangan III DPRD Bali, Bahas Dua Agenda

Paripurna Masa Persidangan III DPRD Bali, Bahas Dua Agenda

DENPASAR, balipuspanews.com – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (12/9/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mewakili Gubernur Bali.

Sidang kali ini membahas 2 agenda. Pertama, Tanggapan Fraksi/Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Kedua, Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti.

Tanggapan Fraksi/Dewan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dibacakan oleh Dra. Ni Luh Yuniati, M.Si.

Dikatakan, bahwa Dewan sangat setuju terkait pendapat Gubernur tentang aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA :  Bantah Galang Dukungan, Ini Jawaban Camat dan Perbekel Klungkung Datangi Bupati Giri Prasta

Selain itu, Dewan juga setuju dan sepakat bahwa substansi/materi muatan yang diatur dalam Raperda Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga tidak ada kendala dalam pemungutan dan penginputannya pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai wujud dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sedangkan terkait pendapat Gubernur tentang diperlukan pengaturan mengenai teknis tata cara penerimaaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Dewan berpendapat bahwa Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan dan diperlukan untuk pengaturan dan menganggarkan Penerimaan Daerah yang tidak termasuk dalam jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA :  Gede Dana Dapat Restu Partai, Nama Swadi dan Suastika Muncul Dibursa Calon Wakil Bupati

“Tentu kami sangat setuju dan sepakat. Karena ini memang merupakan salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan dalam rangka memberi payung hukum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dengan pengaturan serta pengelolaan yang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti dibacakan oleh Wagub Cok Ace.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace membacakan jawaban Gubernur Bali yang menyampaikan terimakasih atas dukungan dan saran anggota dewan berkenaan dengan upaya-upaya optimalisasi Pendapatan Daerah yang telah dilakukan melalui penetapan sejumlah kebijakan daerah, sebagai bentuk komitmen kita bersama mengatasi situasi perekonomian Bali akibat dampak pandemi Covid-19.

Gubernur juga sependapat dan memberikan apresiasi atas saran anggota dewan untuk menggali kreativitas atas potensi pendapatan dari pelaku usaha luar Bali dan pengenaan kontribusi bagi kendaraan luar Bali yang digunakan perusahaan-perusahaan atau pelaku bisnis di Bali yang tentunya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA :  Perwakilan Kecamatan Sukawati Terpilih Sebagai Jegeg-Bagus Gianyar Tahun 2024

Demikian juga dengan saran agar penetapan proyeksi target PAD Tahun 2022 memperhitungkan kebijakan pemerintah pusat atas kenaikan harga BBM, telah diperhitungkan.

Berkenaan dengan pandangan/pertanyaan Dewan terkait Belanja Daerah, disampaikan sebagai berikut: Penurunan Belanja Pegawai dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 sebesar 30 miliar rupiah lebih merupakan hasil perhitungan ulang kebutuhan belanja pegawai SKPD berdasarkan realisasi sampai dengan Juli 2022.

Gubernur berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai di Pemerintah Provinsi Bali, baik ASN maupun Non ASN.

Keberadaan tenaga Non ASN untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintah Provinsi Bali karena jumlah PNS yang pensiun tidak sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pelayanan publik seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

Penulis: Budiarta

Editor: Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular